Zabak.id, JAKARTA – Pihak Polri menggelar konferensi pers mengenai kasus kematian Brigadir J.
Konferensi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo di gedung Mabes Polri, Selasa (09/08/2022) petang.
Dengan jelas Kapolri menetapkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir J.
“Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS,” jelasnya.
“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” katanya
Sebelumnya, Dalam kasus penembakan Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer dan menahannya. Dia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Seiring waktu berjalan, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dia blak-blakkan mengenai siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. (us)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.