Zabak.id, JAMBI – DPRD Kota Jambi menggelar Sidang Paripurna dengan agenda pengumuman pengunduran diri Syarif Fasha sebagai Walikota Jambi periode 2018 – 2023 di Ruang rapat A DPRD Kota Jambi, Senin (12/6/2023) pukul 09.00 WIB.

Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan mengatakan pada sidang Paripurna, ini merupakan pengumuman pengunduran diri Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi untuk syarat pencalonannya ke DPR RI.

“Kita menjalankan mekanisme dan akan menyurati ke Kementrian dalam Negeri melalui Gubernur Jambi untuk proses pengunduran diri tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekda Tanjab Timur Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Nipah Panjang

Hal senada disampaikan oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, ia mengatakan telah mengajukan surat pengunduran diri dan saat ini sedang dalam proses.

“Jadi paripurna ini merupakan pengumuman pengunduran diri saya, bukan pemecatan ya,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa masa jabatan sebagai Wali Kota Jambi akan berakhir pada 8 November 2023.

Apabila masa akhir jabatan walikota sebelum Daftar Caleg Tetap (DCT) keluar. maka, Walikota Jambi tidak perlu mengajukan surat pengunduran diri.

“Masa akhir jabatan saya setelah DCT keluar. maka, saya harus membuat surat pengunduran diri,” ujarnya.

Baca Juga :  Ajarkan Berdemokrasi Sejak Dini Pemilihan Ketua OSIS SMAN 3 TJT Gandeng KPU Tanjab Timur

Untuk diketahui Syarif Fasha adalah Walikota Jambi 2 periode. Tahun ini mencalonkan diri utk Bacaleg DPR RI melalui Partai NasDem.

Putra Absor mengatakan untuk proses pengunduran diri ini biasanya memakan waktu 14 hari untuk diajukan ke gubernur dan 14 hari di Kementrian Dalam Negeri.

“Jadi bisa memakan waktu sekitar 28 hari,” tutupnya. (Li/adv)