Zabak.id, JAMBI – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) DPC Jambi pada hari ini Sabtu, 19 Oktober 2024 sukses menggelar diskusi dengan tema “Keabsahan hasil pemilu dan Dampak Hukum Transisi Kekuasaan, Perspektif Hukum dan Keamanan.” Dengan adanya gugatan di PTUN Jakarta kepada KPU yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dalam tahapan Pilpres 2024. Berdasarkan peristiwa tersebut, maka timbul keresahan mengenai keabsahan Pilpres saat Putusan PTUN tersebut diucapkan. Apakah putusan tersebut akan berimplikasi terhadap keabsahan Pemilu atau tidak?
Peristiwa ini menjadi latar belakang DPC Permahi Jambi untuk melakukan diskusi dan kajian terhadap keabsahan Pilpres 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Dpathi Cofee tersebut dihadiri oleh beberapa tokoh dari berbagai kalangan. Beberapa tokoh yang hadir seperti Akademisi, Praktisi, Kepolisian, dan Penyelenggara Pemilu.
Dari kalangan Akademisi, hadir dosen hukum Universitas Jambi, yakni Adeb Davega Prasna, S.H., M.H. Dalam paparannya, Adeb menyampaikan bahwa pemilihan Presiden 2024 sudah absah secara hukum. Karena diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilpres yang dimohonkan oleh pasangan Anies Baswedan dan pasangan Ganjar Pranowo. Sehingga secara yuridis, kedudukan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden secara hukum sudah final sesuai dengan putusan MK.
Narasumber berikutnya adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Iron Sahroni, S.Pd.i. Karena topik diskusi yang berkaitan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Persoalan timbul karena KPU tidak langsung mengubah PKPU pasca putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal ini kemudian menjadi problem yang sedang disengketakan di PTUN Jakarta. Menyikapi peristiwa tersebut, Iron mengatakan pada prinsipnya KPU hanya menjalankan aturan yang dibuat pembentuk undang-undang. Karena undang-undang merupakan aturan yang lebih tinggi dari PKPU, maka pencalonan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka sudah memiliki kekuatan hukum yang sah setelah diucapkannya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Senada dengan narasumber sebelumnya, Helmi, S.H. selaku Advokat dan praktisi hukum berpendapat pencalonan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada kontestasi Pilpres 2024 sudah memberikan kepastian hukum. Gugatan ke PTUN tidak akan berpengaruh terhadap posisi Wakil Presiden terpilih, sehingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024 tidak mungkin dapat dianulir oleh putusan PTUN.
Kegiatan diskusi menjadi semakin menarik dengan hadirnya Kombes Pol. Hendri Hotuguan Siregar Direktur Intelkam Polda Jambi. Tidak dapat dipungkiri Kepolisian memiliki peran sentral Upaya pencegahan konflik dalam transisi kekuasaan menilai potensi kerawanan dan memastikan keamanan serta ketertiban saat berlangsungnya tahapan Pemilu. Mengingat potensi konflik yang mungkin dapat terjadi, maka peran Kepolisian adalah mencegah potensi-potensi konflik tersebut.
Dengan demikian, tahapan kontestasi Pilpres 2024 sudah berakhir. Tidak cukup alasan untuk menyatakan tidak absahnya kontestasi Pilpres yang sudah berlangsung tersebut.(*)