Zabak.id, JAKARTA – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.

Divergensi perekonomian global masih berlanjut dengan ekonomi AS yang resilien di tengah inflasi inti yang terus menurun. Resiliensi ekonomi tersebut meningkatkan ekspektasi bahwa The Fed lebih hawkish. Di Eropa, pertumbuhan ekonomi kembali turun menjadi 0,6 persen yoy pada triwulan II 2023 dari 1,1 persen yoy pada triwulan sebelumnya, sementara inflasi inti masih persisten tinggi.

Di sisi lain, momentum pemulihan ekonomi Tiongkok semakin termoderasi. Indikator-indikator ekonomi Tiongkok tercatat di bawah ekspektasi dengan inflasi yang masuk ke zona deflasi dan kinerja eksternal yang terkontraksi. Selain itu, tekanan pada sektor properti di Tiongkok kembali meningkat seiring munculnya permasalahan pada beberapa pengembang properti besar.

Di domestik, ekonomi Indonesia tumbuh positif pada triwulan II 2023 yaitu sebesar 5,17 persen yoy, naik dari triwulan sebelumnya sebesar 5,04 persen yoy, didorong oleh kinerja konsumsi rumah tangga dan investasi yang baik. Namun demikian, perlu dicermati kecenderungan pelemahan indikator terkini seiring dengan perkembangan optimisme konsumen, tren penurunan inflasi inti, dan berlanjutnya penurunan harga komoditas yang telah menekan kinerja eksternal Indonesia.

Dinamika perekonomian tersebut mendorong pelemahan pasar keuangan global baik di pasar saham, pasar surat utang, maupun pasar nilai tukar, yang juga disertai terjadinya peningkatan volatilitas pasar dan terjadinya outflow dari mayoritas pasar keuangan emerging markets, termasuk pasar keuangan Indonesia.

Perkembangan Pasar Modal

Pasar saham Indonesia sampai dengan 31 Agustus 2023 tetap resilien dan menguat sebesar 0,32 persen mtd ke level 6.953,26 (Juli 2023: 6.931,36), dengan non-resident mencatatkan outflow sebesar Rp20,10 triliun mtd utamanya akibat transaksi crossing (Juli 2023: inflow Rp2,72 triliun mtd).

Penguatan IHSG terbesar pada Agustus 2023 dicatatkan oleh saham di sektor barang baku dan sektor infrastruktur. Secara ytd, IHSG tercatat menguat sebesar 1,50 persen dengan non-resident membukukan net sell sebesar Rp1,18 triliun (Juli 2023: net buy sebesar 18,92 triliun ytd). Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi pasar saham di Agustus 2023 menjadi Rp11,20 triliun mtd dan Rp10,38 triliun ytd (Juli 2023: Rp9,66 triliun mtd dan Rp10,24 triliun ytd).

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 0,09 persen mtd atau menguat 7,17 persen ytd ke level 369,52 (Juli 2023: menguat 0,56 persen mtd dan 7,07 persen ytd). Untuk pasar obligasi korporasi, aliran dana keluar investor non-resident tercatat sebesar Rp211,93 miliar mtd, dan secara ytd masih tercatat outflow Rp561,98 miliar.

Sejalan dengan pergerakan global, pasar SBN membukukan outflow investor asing sebesar Rp8,89 triliun mtd (Juli 2023: inflow Rp8,30 triliun mtd), sehingga mendorong kenaikan yield SBN rata-rata sebesar 11,88 bps mtd di seluruh tenor. Secara ytd, yield SBN turun rata-rata sebesar 41,92 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp84,11 triliun ytd.

Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) pengelolaan investasi sebesar Rp844,47 triliun (naik 2,05 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana per 31 Agustus 2023 tercatat sebesar Rp513,24 triliun atau turun 0,66 persen (mtd). Selain itu, investor Reksa Dana membukukan net subscription sebesar Rp6,79 triliun (mtd). Secara ytd, NAB meningkat 1,66 persen dan tercatat net subscription sebesar Rp8,58 triliun.

Minat penghimpunan dana di pasar modal terus melanjutkan kenaikan, yaitu menjadi sebesar Rp172,38 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 60 emiten. Di pipeline, masih terdapat 94 rencana Penawaran Umum dengan perkiraan nilai sebesar Rp43,43 triliun dan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 59 perusahaan.

Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, hingga 31 Agustus 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 439 Penerbit, 159.408 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp951,20 miliar.

Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal:

1. Hingga Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 87 Pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp56,56 miliar, 6 pencabutan izin, satu pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,17 miliar kepada 216 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.

2. Pada Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada dua Manajer Investasi yaitu PT Asia Raya Kapital dan PT Pan Arcadia Capital berupa denda dengan total sebesar Rp3,07 miliar dan perintah tertulis untuk membubarkan seluruh produk kelolaan-nya (Reksa Dana dan KPD). Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada Pengurus, Pemegang Saham, tenaga pemasar, dan pihak lain yang terbukti menyebabkan Manajer Investasi tersebut melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

Baca Juga :  Mudik Gratis ke Jambi, Keberkahan di Ujung Ramadhan 

3. Pada Agustus 2023, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap kasus Perdagangan Saham PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL) periode 9 November 2018 s.d 29 Maret 2019 kepada 18 Pihak, yang terdiri dari tiga badan hukum Lembaga Keuangan, satu badan hukum non Lembaga Keuangan, 7 Wakil Perusahaan Efek, dan 7 investor perorangan.

Total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp37.525.000.000 kepada 18 Pihak tersebut, Pembekuan Izin Usaha kepada satu badan hukum Lembaga Keuangan, Perintah Tertulis untuk menutup rekening efek kepada 6 investor perorangan, Perintah Tertulis berupa larangan berkegiatan di bidang Pasar Modal selama 5 tahun kepada satuWakil Perusahaan Efek, dan Perintah Tertulis berupa larangan berkegiatan di bidang Pasar Modal termasuk berinvestasi secara langsung maupun tidak langsung selama tiga tahun kepada satu badan hukum non Lembaga Keuangan.

Perkembangan Sektor Perbankan

Di tengah volatilitas pasar keuangan serta perekonomian Eropa dan Tiongkok yang cenderung melemah, sektor perbankan Indonesia tetap resilien dengan fungsi intermediasi yang terjaga dan permodalan yang kuat.

Pada Juli 2023, kredit tumbuh sebesar 8,54 persen yoy (Juni 2023: 7,76 persen yoy) menjadi Rp6.686 triliun, dengan pertumbuhan tertinggi pada kredit investasi sebesar 11,15 persen yoy. Per jenis kepemilikan, pertumbuhan kredit Bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 9,81 persen yoy.

Secara tahunan, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Juli 2023 menjadi 6,62 persen yoy (Juni 2023: 5,79 persen yoy) atau menjadi sebesar Rp8.064 triliun, dengan pertumbuhan tertinggi terjadi pada Giro sebesar 10,92 persen yoy.

OJK mendorong kinerja intermediasi dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan dan terjaganya likuiditas. Likuiditas industri perbankan pada Juli 2023 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) turun masing-masing menjadi 118,37 persen (Juni 2023: 119,05 persen) dan 26,57 persen (Juni 2023: 26,73 persen), tetap jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,80 persen (Juni 2023: 0,77 persen) dan NPL gross sebesar 2,51 persen (Juni 2023: 2,44 persen). Sementara, pemulihan yang terus berlanjut di sektor riil mendorong penurunan kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp21,91 triliun menjadi Rp339,13 triliun (Juni 2023: Rp361,04 triliun), dengan jumlah nasabah turun 90 ribu menjadi 1,48 juta nasabah (Juni 2023: 1,57 juta nasabah).

Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi juga mendorong penurunan Loan at Risk menjadi 12,59 persen (Juni 2023: 13,17 persen). Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted (segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024) adalah 45,5 persen dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 atau sebesar Rp154,3 triliun.

Sementara, risiko pasar juga relatif rendah ditinjau dari Posisi Devisa Neto (PDN) tercatat stabil rendah sebesar 1,75 persen (Juni 2023: 1,50 persen), jauh di bawah threshold 20 persen. Selanjutnya, risiko yang terkait dengan suku bunga tetap terkendali dengan melandainya inflasi domestik sehingga tingkat suku bunga relatif stabil.

Untuk mengantisipasi potensi risiko yang mungkin timbul ke depan, kondisi industri perbankan tercatat resilien dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) industri Perbankan sebesar 27,46 persen.

Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP)

Pada sektor PPDP, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Juli 2023 mencapai Rp177,13 triliun, atau terkontraksi 2,34 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (Juli 2022: 1,31 persen).

Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar 7,85 persen yoy dengan nilai sebesar Rp102,12 triliun per Juli 2023, didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI. Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 6,30 persen yoy (Juli 2022: 18,04 persen), menjadi Rp75,02 triliun.

Secara umum permodalan di industri asuransi terjaga, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 460,32 persen dan 311,53 persen (Juni 2023: 467,85 persen dan 306,44 persen), jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

Baca Juga :  Laza - Aris dan Impian Tertunda Zulkifli Nurdin untuk Tanjung Jabung Timur

Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Juli 2023 mencapai Rp118,95 triliun, atau tumbuh sebesar 14,58 persen yoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp699,79 triliun, atau tumbuh sebesar 14,09 persen yoy.

Sementara itu, dana pensiun juga tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 7,12 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp360,08 triliun. Pada perusahaan penjaminan, di Juli 2023 nilai aset tercatat naik menjadi Rp14,21 triliun (Juni 2023: Rp13,76 triliun), dengan nilai aset mencapai Rp44,64 triliun (Juni 2023: Rp43,78 triliun).

Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)

Di sektor PVML, pertumbuhan piutang pembiayaan masih di level yang tinggi sebesar 16,22 persen yoy pada Juli 2023 (Juni 2023: 16,37 persen) menjadi sebesar Rp447,03 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 28,37 persen yoy dan 16,09 persen yoy.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat sebesar 2,69 persen (Juni 2023: 2,67 persen). Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,24 kali (Juni 2023: 2,27 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Pembiayaan modal ventura di Juli 2023 tumbuh sebesar 1,0 persen yoy (Juni 2023: 0,5 persen yoy, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp18,12 triliun (Juni 2023: Rp18,22 triliun).

Sementara itu, pada fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Juli 2023 meningkat menjadi 22,41 persen yoy (Juni 2023: 18,86 persen), dengan nominal sebesar Rp55,98 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) sedikit meningkat menjadi 3,47 persen (Juni 2023: 3,29 persen).

Di sisi langkah penegakan ketentuan di sektor PVML:

1. Terkait pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp2,5 miliar yang akan berlaku mulai 4 Juli 2023, masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Juli 2023.

OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut. OJK telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar.

Selain itu, OJK terus melakukan monitoring terhadap perkembangan pada fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen, OJK memberikan surat pembinaan dan meminta action plan perbaikan pendanaan macet. OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan.

Selama bulan Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara fintech P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 teguran tertulis, dan 10 sanksi denda. OJK terus mendorong industri P2P lending tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman sehingga dapat terus berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

2. Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh Perusahaan Pembiayaan (PP) sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat delapan PP yang belum memenuhi ketentuan dimaksud. OJK telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi Perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK, dan melakukan enforcement terhadap PP yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui.

Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)

Secara umum inovasi di sektor jasa keuangan meningkat sangat masif sejak 2018. Sejak penerbitan POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, sejak September 2018 hingga 31 Agustus 2023 setidaknya terdapat 457 proposal permohonan pencatatan sebagai penyelenggara ITSK dalam Regulatory Sandbox yang masuk ke OJK, di mana 150 dari permohonan dimaksud dinyatakan tercatat dan 293 di antaranya dinyatakan tidak tercatat. Sementara, 14 permohonan lainnya masih sedang dalam proses penelitian lebih lanjut.

1. Pembatalan status tercatat di OJK telah dilakukan terhadap 36 Penyelenggara ITSK yang mengembalikan status tercatatnya kepada OJK. Saat ini, Bidang Pengawasan IAKD sedang melaksanakan action plan berupa pemantauan kepatuhan atas Penyelenggara ITSK dalam bentuk:

a. Pelaksanaan on-site visit kepada 10 Penyelenggara ITSK yang telah terlebih dahulu diberikan Surat Peringatan.

b. Penyampaian Surat Peringatan kepada dua Penyelenggara ITSK.

2. Terkait dengan proses pencatatan dalam rangka Regulatory Sandbox, saat ini memasuki Batch 26 untuk periode 1 Juli – 31 Agustus 2023 dengan jumlah permohonan pencatatan yang masuk sebanyak 14 Penyelenggara ITSK. Selain itu, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.02/2018, OJK melakukan pembatalan status tercatat terhadap 2 Penyelenggara ITSK dari klaster Aggregator pada tanggal 30 Agustus 2023 yaitu PT Ayannah Solusi Nusantara dan PT Waqara Jasa Bangsa.

Baca Juga :  Berhasil Kunci Tiket PON, Anggota DPR RI H Bakri Jamu Tim PESTI Jambi

3. Dengan demikian, saat ini terdapat 106 Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang tercatat di OJK per Agustus 2023 yang terbagi ke dalam 15 Klaster Model Bisnis, antara lain:

a. Aggregator (42 Penyelenggara)

b. Innovative Credit Scoring (20 Penyelenggara)

c. Financing Agent (7 Penyelenggara)

d. Funding Agent (3 Penyelenggara)

e. Financial Planner (4 Penyelenggara)

f. Insurtech (3 Penyelenggara),

g. Online Distress Solution (1 Penyelenggara)

h. E-KYC (6 Penyelenggara)

i. Transaction Authentication (8 Penyelenggara)

j. Tax & Accounting (2 Penyelenggara)

k. Regtech PEP (1 Penyelenggara)

l. Property Investment Management (1 Penyelenggara)

m. Insurance Hub (1 Penyelenggara)

n. Wealth Tech (2 Penyelenggara)

o. Regtech – Esign (5 Penyelenggara).

4. Untuk mendukung perkembangan ITSK dan kepastian hukum bagi penyelenggara ITSK dalam memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam UU P2SK, OJK juga sedang melakukan proses regulatory sandbox atas 23 (dua puluh tiga) prototype yang menjadi acuan bagi 106 Penyelenggara ITSK dan 15 Klaster yang tercatat di OJK dimaksud.

Perkembangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen

Per 31 Agustus 2023, OJK telah melaksanakan 1.638 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 371.001 orang peserta secara nasional. Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital berupa minisite dan aplikasi, telah memublikasikan sebanyak 249 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 1.342.480 viewers.

Selain itu, per 31 Agustus 2023 terdapat 29.233 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan akses terhadap modul sebanyak 33.427 kali akses dan penerbitan 26.270 sertifikat kelulusan modul.

Upaya literasi dan inklusi keuangan oleh OJK juga melibatkan dukungan strategis berbagai pihak, diantaranya Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholder lainnya, antara lain melalui peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang sampai dengan 31 Agustus 2023 telah terbentuk 495 TPAKD di 34 provinsi dan 461 kabupaten/kota (89,69 persen dari kabupaten/kota di Indonesia).

Pada bulan Agustus 2023 ini, OJK telah menyelenggarakan serangkaian program penguatan literasi dan inklusi keuangan di seluruh Indonesia, yang meliputi:

1. Peringatan puncak Hari Indonesia Menabung di seluruh Indonesia pada program Kejar Prestasi dan Bangun Generasi Kita (KREASI BANGKIT) 2023 yang bertepatan dengan pelaksanaan Raimuna Nasional XII Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, sekaligus meluncurkan dua Tanda Kecakapan Khusus (TKK) yaitu TKK Penabung dan TKK Cakap Keuangan yang dapat diperoleh 25 juta anggota Pramuka di seluruh Indonesia setelah memenuhi Syarat Kecakapan Khusus (SKK) yang diterbitkan oleh OJK bersama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

2. Kegiatan tersebut merupakan satu rangkaian dengan peringatan Hari Indonesia Menabung melalui program edukasi segmen pemuda, pelajar dan mahasiswa melalui program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) yang diselenggarakan Kantor Regional/Kantor OJK di seluruh Indonesia.

Program KEJAR tersebut mendorong akselerasi Simpanan Pelajar (SimPel) dan Tabungan Anak. Per 31 Juli 2023, simpanan pada Program KEJAR mencapai Rp34,86 triliun yang terdiri dari 52,95 juta rekening pelajar pada 439 bank yang berpartisipasi.

3. Penyelenggaraan kick off Road to Bulan Inklusi Keuangan melalui peresmian tiga desa inklusi keuangan di Desa Kelawi, Desa Seloretno dan Desa Bumidaya Kabupaten Lampung Selatan oleh OJK bersama Pemerintah Provinsi Lampung yang tergabung dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sebagai implementasi program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di Wilayah Perdesaan.

4. Keterlibatan OJK dalam rangkaian kegiatan Digital Financial Inclusion Festival (DFIF) yang merupakan side event ASEAN Finance Minister and Central Bank Governor Meeting (AFGM) melalui penyelenggaraan “Seminar on Financial Inclusion: Accelerating Financial Inclusion to Empower Remote Regions and Rural Communities of ASEAN” yang dihadiri oleh perwakilan dari Pimpinan Kepala Daerah, ASEAN members states, Kementerian/Lembaga, lembaga internasional, asosiasi dan Industri Jasa Keuangan yang diselenggarakan sebagai bentuk dukungan OJK terhadap ASEAN Chairmanship 2023.

5. Program Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE IT) yang diselenggarakan oleh Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan (FK-PPPK) untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, melalui penyelenggaraan LIKE IT Series #2 di kota Pontianak pada 29 Agustus 2023 yang bertema “UMKM Maju, Investasi Tumbuh”. (*/Li)