Zabak.id, JAMBI – Ayah kandung tersangka Yunita Sari Anggraini (20 tahun), Raden Sagap meminta tolong kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo agar mengusut Ditreskrimum Polda Jambi yang menetapkan anaknya jadi tersangka.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menyatakan Yunita bersalah telah melakukan pencabulan terhadap belasan anak dibawah umur, padahal anaknya sendiri Yunita jadi korban pemerkosaan didilam kamar secara kejam.

“Saya Mohon sekali bapak Kapolri menurunkan tim Bareskrim Polri untuk mengurut tuntas kasus anak Saya karena sudah di Fitnah dan semua tuduhan kepada anaknya semua janggal, tolong sekali bapak Kapolri tolong kami,” ujarnya.

Raden juga menyebutkan, agar penegak pembela dan kebenaran ada keadilan yang seadil-adilnya, meski orang awam namun minta kasus anaknya dibuka secara fakta bukan sepihak sampai menghancurkan keluarga.

Baca Juga :  Breaking News, Kebakaran Terjadi di Kelurahan Patunas

“Anak Saya yang diperkosa, saya kejadian saya langsung kerumah anak saya Yunita karena suaminya Aprianto melaporkan Yunita dilecehkan anak-anak dan saat dikumpulkan dirumah ketua rt, semua anak-anak mengaku namun kok besok harinya berputar faktanya,” jelasnya minggu, 12 februari 2023.

Saya juga minta tolong kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, agar ditegakan hukum yang seadil-adilnya karena keluarga Yunita sudah dijolimi.

“Mohon sekali bapak Presiden Jokowi  agar dibuka secara Fakta kasus ini, anak saya yang diperkosa bukan sebaliknya di Fitnah anak saya di bilang mencabuli, itu Hoaks bapak Presiden Jokowi,”tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Pengacara YN, bahwa kliennya merupakan korban pemerkosaan dari anak-anak tetangganya itu.

Baca Juga :  Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Sidak ke RSUD Raden Mattaher

“Saat itu anak-anak tengah di rumah YN bermain Playstation. Kemudian dua anak remaja mendorong TN ke kamar dengan posisi kamar tidak terkunci sementara pintu depan dikunci. Dua orang menutup mulut dan mata menggunakan kain serta sebagian lagi membuka pakaian serta meremas bagian dada, lalu dua remaja lagi mengobok-obok bagian intim,” kata Eli Ningsih.

YN kemudian menceritakan peristiwa itu kepada suaminya, namun suaminya tidak percaya. Malam harinya, YN dan suaminya mendatangi Ketua RT 28, Helmi. Di sana, anak Ketua RT mengakui perbuatan bejatnya.

Helmi mengambil keputusan, untuk mengambil tindakan lanjutan besok paginya mengingat pertemuan tersebut pada malam hari.

Sayangnya, kata Eli Ningsih, keesokan harinya fakta itu diputarbalikkan. YN justru dilaporkan ke Polda Jambi menjadi tersangka pencabulan.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI ke 77, Desa Sungai Raya Gelar Turnamen Sepak Bola, Andi Parman: Semoga Muncul Atlit Berprestasi

Terpisah, Meri merupakan kakak kandung tersangka Yunita juga minta tolong kepada Komnas Perlindungan Perempuan Indonesia agar mendengarkan suara keluarga Yunita karena hukum seakan pilih bulu, padahal adiknya adalah korban pemerksoaan secara fakta.

“Tolong kami dengarkan suara kami, disini kami yang menjadi korban bukan malah sebaliknya,”terangnya.

Begitu juga terkait HP yang dibilang tersangka Yunita simpan vidio dan foto negatif bukanlah milik adiknya, melainkan HP milik suami adiknya bernama Aprianto sedangkan HP adiknya sudah lama rusak.

“HP adik Saya Yunita dari pertengahan bulan satu kemarin rusak karena lCDnya rusak dan terkait HP isi vidio dan foto aneh-aneh gitu bukanlah HP milik adiknya melainkan HP suaminya,”katanya.(*)