Diduga Tak Miliki Izin Galian C, LSM JPK Minta Pembangunan Proteksi Switchyard Gited Bangko di Stop

Kamis, 7 April 2022 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Galian C

Galian C

ZABAK.ID – Ketua LSM Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK), Abdullah Menilai Proyek pembangunan Proteksi Switchyard Gited Bangko di Kabupaten Merangin diduga menggunakan material yang tidak memiliki izin galian C. Hal itu disampaikan Abdullah kepada media ini, Selasa (05/22).

Menurut Abdullah “berdasarkan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar,” jelas Abdullah.

Baca Juga :  Berbagi Sembako Jadi Kegiatan Rutin Ramadhan Kedai Sayur 24

Abdullah juga meminta kepada PLN WS2JB untuk menyetop pekerjaan proyek tersebut.

“Kami meminta kepada PLN WS2JB untuk menyetop pekerjaan proyek yang menelan anggaran Rp. 2 milyar tersebut. Karena diduga meterialnya tidak memiliki izin galian C,” ungkap Abdullah.

Tak hanya itu, menurut Abdullah dilokasi juga tidak terpampang papan merek kegiatan.

“Dilokasi juga tidak terpampang papan merek serta perencanaan awal bangunan turap proyek tersebut. Menurut kami sangat janggal karena kurangnya penggunaan material besi,” ujar Abdullah.

Abdullah menegaskan, jika pengerjaan proyek tersebut tidak dihentikan maka kami akan menggelar aksi.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Tinjau Sejumlah Pos Pengamanan Lebaran

“Kami minta kepada pihak PLN untuk menyetop kegiatan tersebut. Jika tidak dalam waktu dekat kami dari LSM JPK akan menggelar aksi di Kantor PLN WS2JB,” tegas Abdullah.

Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jambi, Hanfi Adrhean Abidin ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya mengatakan “ini tidak masuk dalam tupoksi kami ya, tupoksi kami pelayanan pelanggan, ada penugasan pln lain bang,” jawabnya. (win)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Soal Oknum Bacakada Diduga Pecandu Narkoba, ini Kata Dir RSRM Jambi
KPU Jambi di Minta Waspada, Diduga ada Oknum Cakada Pecandu Narkoba
Mess Jambi di Masa Gubernur Jambi Al Haris (1) : Tak Ada Lagi Kesan Angker
Sering Salahgunakan Profesi, JMSI: Tendik di Minta Jangan Takut dan Gentar Hadapi Oknum Wartawan
Ruas Jalan Salah Satu di Tanjab Timur Bak Kubangan Kerbau
10 Tahun Romi Jabat Bupati Tanjab Timur, Warga : Pentingkan Sirkuit Ketimbang Jalan Rusak
Operasi Antik Polda Jambi Gerebek Satu Rumah dan Base Camp Penyalahgunaan Narkotika
Ketua LMP Tanjabtim minta APH Periksa Kegiatan Fiktif di Sabak Timur 

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 23:43 WIB

Gubernur Al Haris Serahkan Bonus Kontingen Popnas dan Peparpenas Jambi

Senin, 20 Mei 2024 - 17:56 WIB

Kemas Alfajri Ketua KPID Provinsi Jambi Periode 2024-2027

Senin, 20 Mei 2024 - 17:53 WIB

Gubernur Al Haris Motivasi Siswa/Siswi SMK Kesehatan Baiturrahim Lanjutkan Studi ke Jenjang Lebih Tinggi

Senin, 20 Mei 2024 - 15:51 WIB

KPU Tanjab Timur Umumkan Calon Anggota PPS se Kabupaten, Berikut Nama dan Jadwal Wawancaranya;

Senin, 20 Mei 2024 - 12:00 WIB

Mantap!!! Pendaftaran Beasiswa Pemprov Jambi Dibuka. Cek Syarat dan Linknya Disini

Senin, 20 Mei 2024 - 10:52 WIB

Soal Oknum Bacakada Diduga Pecandu Narkoba, ini Kata Dir RSRM Jambi

Senin, 20 Mei 2024 - 10:47 WIB

Gubernur Al Haris: Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Kokohkan Semangat Nasionalisme

Minggu, 19 Mei 2024 - 23:55 WIB

Ketua FMP2J : Jangan Percaya Oknum Pengamat Politik yang Nyaleg Bae Gagal

Berita Terbaru

OPINI

Dinamika Politik Lokal Jambi Jelang Pilkada 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 23:37 WIB

ADVETORIAL

Kemas Alfajri Ketua KPID Provinsi Jambi Periode 2024-2027

Senin, 20 Mei 2024 - 17:56 WIB