Zabak.id – Mantan Penasehat Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Tengku Ardiansyah pada kasus Tindak Pidana Korupsi dana Hibah Tanjab Timur yang saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi. ditangkap oleh Kejari Tanjab Timur.

Penangkapan dilakukan disebuah cafe di kawasan Kebun Handil Kota Jambi sekitar pukul 20.00, Rabu (02/02/2022) malam.

Tengku terpantau dalam keadaan tangan di ikat (borgol) untuk selanjutnya di gelandang ke kantor Kejari Tanjab Timur guna di proses lebih lanjut.

“Saat menjadi Penasehat Hukum Tersangka Tengku Ardiyansyah, diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam Perkara Tipikor Penyimpangan Penggunaan Anggaran KPU Tanjab Timur TA. 2020,” kata Lexy Fatharany, Kasi Penkum Kejati Jambi.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dgn UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” sambungnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kejari Tanjab Timur Rachmat Surya Lubis mengatakan telah menetapkan mantan penasehat hukum KPU Tanjab Timur sebagai tersangka pada tanggal 2 Februari 2022.

“Dalam penyelidikan hingga Penyidikan tersangka terindikasi menghalang-halangi proses penyidikan. Termasuk tersangka pernah masuk keruangan tanpa melalui PTSP dan tidak ada sopan santun,” ujar Kejari.

Pihak Kejari juga telah menemukan bukti-bukti kuat yang menganjurkan kepada calon tersangka untuk tidak menghadiri panggilan penyidik pada saat diperiksa dengan berbagai alasan.

“Dari bukti bukti ini kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung di jemput di kota Jambi. Saat ini Tersangka akan kita tahan untuk 20 hari ke depan dititipkan di sel tahanan Polres Tanjab Timur,” pungkasnya.(us)

Baca Juga :  Ketua DPRD Edi Purwanto Sambut Kedatangan Danrem 042/Gapu