Cegah Proses Penyidikan, Mantan Penasehat Hukum KPU Tanjab Timur di Tangkap Kejari

Kamis, 3 Februari 2022 - 01:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id – Mantan Penasehat Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Tengku Ardiansyah pada kasus Tindak Pidana Korupsi dana Hibah Tanjab Timur yang saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi. ditangkap oleh Kejari Tanjab Timur.

Penangkapan dilakukan disebuah cafe di kawasan Kebun Handil Kota Jambi sekitar pukul 20.00, Rabu (02/02/2022) malam.

Tengku terpantau dalam keadaan tangan di ikat (borgol) untuk selanjutnya di gelandang ke kantor Kejari Tanjab Timur guna di proses lebih lanjut.

“Saat menjadi Penasehat Hukum Tersangka Tengku Ardiyansyah, diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam Perkara Tipikor Penyimpangan Penggunaan Anggaran KPU Tanjab Timur TA. 2020,” kata Lexy Fatharany, Kasi Penkum Kejati Jambi.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dgn UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” sambungnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kejari Tanjab Timur Rachmat Surya Lubis mengatakan telah menetapkan mantan penasehat hukum KPU Tanjab Timur sebagai tersangka pada tanggal 2 Februari 2022.

“Dalam penyelidikan hingga Penyidikan tersangka terindikasi menghalang-halangi proses penyidikan. Termasuk tersangka pernah masuk keruangan tanpa melalui PTSP dan tidak ada sopan santun,” ujar Kejari.

Pihak Kejari juga telah menemukan bukti-bukti kuat yang menganjurkan kepada calon tersangka untuk tidak menghadiri panggilan penyidik pada saat diperiksa dengan berbagai alasan.

“Dari bukti bukti ini kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung di jemput di kota Jambi. Saat ini Tersangka akan kita tahan untuk 20 hari ke depan dititipkan di sel tahanan Polres Tanjab Timur,” pungkasnya.(us)

Baca Juga :  Musnahkan Barang Bukti Kasus Inkrach di Depan Kantor Kejari Tanjab Barat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id.

Berita Terkait

Disambut Hangat Cabup Cici Halimah Silaturahmi ke Pengajian Ibu-Ibu Al Ukhuwah
Antisipasi Karhutla, Edi Purwanto Minta Semua Pihak Sinergitas dan Komitmen
Gubernur Al Haris: Aksi Nyata PLTB Buahkan Hasil Yang Memuaskan
Wagub Sani: Terimakasih Jambi Jadi Percontohan Dalam Penanganan Karhutla
Pimpin Apel Siaga Karhutla, Gubernur Al Haris Serius Atasi Karhutla
Gubernur Al Haris Tutup Turnamen Volly Ball Setinjau Mania
Gubernur Al Haris: Menanam Padi Aksi Nyata Perkuat Ketahanan Pangan
Sambut Kepulangan 444 Jemaah Haji, Gubernur Al Haris Sampaikan Terima Kasih Kepada Petugas Haji Yang Mendampingi

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 07:34 WIB

Disambut Hangat Cabup Cici Halimah Silaturahmi ke Pengajian Ibu-Ibu Al Ukhuwah

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:37 WIB

Antisipasi Karhutla, Edi Purwanto Minta Semua Pihak Sinergitas dan Komitmen

Jumat, 26 Juli 2024 - 07:15 WIB

Gubernur Al Haris: Aksi Nyata PLTB Buahkan Hasil Yang Memuaskan

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:31 WIB

Wagub Sani: Terimakasih Jambi Jadi Percontohan Dalam Penanganan Karhutla

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:40 WIB

Ingin Penghasilan Menambah, Begini Cara Main Hamster Kombar

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:25 WIB

Pimpin Apel Siaga Karhutla, Gubernur Al Haris Serius Atasi Karhutla

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:26 WIB

Gubernur Al Haris Tutup Turnamen Volly Ball Setinjau Mania

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:20 WIB

Gubernur Al Haris: Menanam Padi Aksi Nyata Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

OPINI

LARIS versus DIMINTA Pertarungan un-dikotomi 

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:27 WIB

ADVETORIAL

Gubernur Al Haris: Aksi Nyata PLTB Buahkan Hasil Yang Memuaskan

Jumat, 26 Jul 2024 - 07:15 WIB