Zabak.id, TANJAB BARAT – Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjab Barat melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrach ditahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Marcello Bellah mengatakan bahwa setidaknya terdapat 58 kasus tindak pidana yang telah inkrach mulai dari narkotika dan sisanya merupakan pidana umum lain.
“Kita hari ini memusnahkan barang bukti dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (red, Inkrach), terdiri dari 33 kasus narkoba dan 25 kasus pidana umum lainnya.” Tuturnya. Kamis, (04/08/2022) di depan kantor Kejari Tanjab Barat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya