Zabak.id, TANJAB BARAT – Kasi Humas Polres Tanjab Barat Utara Polda Jambi mengikuti kegiatan Bimtek dan Uji Konsekuensi Informasi Publik, yang diadakan di ballroom Hotel Rumah Kita.

Hal tersebut dikatakan Kasi Humas Polres Tanjab Barat IPTU Bambang Wijanarko, Jumat, (29/07/2022), dalam kegiatan yang diselenggarakan Oleh Divisi Humas Polri.

Dalam kesempatan tersebut, IPTU Bambang mengatakan, bahwa humas mempunyai peran penting dalam dinamika Kepolisian.

“Sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi Publik Polri berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan mudah diakses oleh masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga :  Kronologis Kejadian, Dugaan Penganiayaan Korban di Parit 4 kelurahan Tungkal II

Menurutnya, kegiatan ini harus jelas dalam mempertimbangkan alasan menolak memberikan atau mengecualikan informasi dari segi hukum dan akibat yang ditimbulkan.

“Hasil uji Konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bertujuan untuk melindungi data data yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik,” ungkapnya.

Menurut IPTU Bambang Wijanarko bahwa, pengujian konsekuensi harus jelas mempertimbangkan alasan-alasan menolak memberikan atau mengecualikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik.

”Dan hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, bertujuan untuk melindungi data yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik,” sebutnya.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-76, Polres Tanjab Barat Ikuti Upacara Secara Virtual Serta Adakan Syukuran

Kasi Humas Polres Tanjab Barat menambahkan bahwa, Polri berkewajiban menyampaikan informasi. Dan juga berhak menolak memberikan informasi yang sifatnya dikecualikan.” Itu landasan hukumnya ada di pasal 17 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008,” tukasnya.(*/mal).