Belum Masuk Masa Kampanye, Berikut Larangan KPU…

Kamis, 22 Desember 2022 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id, JAKARTA – Jelang pemilu 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang siapa pun mengaku sebagai calon anggota legislatif (caleg) sebelum penetapan. Hal ini termasuk larangan memasang alat peraga sosialisasi, walaupun tanpa ajakan memilih.

“Kalau ada orang wallahu’alam statusnya, apakah jadi calon atau tidak, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut misalkan ‘saya calon DPR’ atau apa begitu ya, pusat atau kabupaten/kota dari partai ini atau itu …” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/12).

Hasyim juga melanjutkan bahwa hal-hal yang berbau kampanye calon itu tidak dibenarkan.

Baca Juga :  Ide Penundaan Pemilu Tak Terwujud, Ketum PAN Minta Kader Persiapkan Pemilu 2024

“Itu belum boleh, karena belum saatnya. Kenapa? Kan pendaftaran calon (caleg) saja belum, bagaimana dia bisa menyebut dirinya sebagai calon?” lanjutnya.

Hal yang sama, kata dia, berlaku juga terhadap orang yang mendaku capres-cawapres.

“Pencalonan presiden itu dijadwalkan masih pada bulan Oktober 2023. Jadi sekarang ini belum ada yang namanya capres,” kata dia.

Di sisi lain, Hasyim mengatakan, pihaknya telah duduk satu forum dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menyamakan persepsi soal sosialisasi dan kampanye partai politik pada Senin (19/12/2022).

Pertemuan ini membicarakan status parpol yang “menyapa rakyat” sebelum masa kampanye. Sebab, mereka sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dan mempunyai nomor urut, tetapi masa kampanye baru akan resmi dibuka 28 November 2023.

Baca Juga :  Akhirnya Dinas PUPR Provinsi Jambi Lakukan Pengaspalan di Jalan Hayam Wuruk dan Kawasan Tugu Keris

“Pertanyaannya, lalu sekarang ini semua partai bagaimana? Maka, kami bersepakat partai politik dapat melakukan sosialisasi,” ujar Hasyim.

Dia menerangkan, sosialisasi ini pun dibatasi. Parpol hanya boleh menampilkan gambar partai, nomor urut, dan visi-misi.

“Misalkan nanti daerah tertentu visinya tentang pertanian dan di daerah lain tentang pendidikan. Nah itu boleh,” ujar Hasyim.

Lalu, sosok yang dapat tampil dalam sosialisasi semacam ini hanyalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik untuk kepengurusan tingkat pusat.

Sedangkan untuk kepengurusan daerah, hanya ketua dan sekretaris pengurus daerah yang boleh tampil.

Baca Juga :  Penolakan Stockpile di Aurkenali Tak Surut, Warga Gelar Doa Bersama

“Karena beliau-beliaulah sebagai personifikasi partai yang akan mendaftarkan kepada KPU, supaya publik tahu bahwa beliau-beliau ini adalah pimpinan partai politik yang akan menandatangani dokumen pencalonan yang akan diantarkan kepada KPU,” jelasnya.

Sosialisasi ini, menurut Hasyim, dapat pula dilakukan di media sosial tak berbayar, tetapi dilarang dilakukan di media elektronik, cetak, atau siar.

“Yang dilarang atau tidak boleh adalah ajakan. Tidak boleh (menyebut) ‘pilih partai kami’, namanya partai apa, nomor apa, itu juga belum boleh. Karena salah satu esensi kampanye adalah ajakan memilih dirinya. Sekarang ini belum saatnya kampanye,” jelasnya.(*/us)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Mantap!!! Pendaftaran Beasiswa Pemprov Jambi Dibuka. Cek Syarat dan Linknya Disini
Soal Oknum Bacakada Diduga Pecandu Narkoba, ini Kata Dir RSRM Jambi
Ketua FMP2J : Jangan Percaya Oknum Pengamat Politik yang Nyaleg Bae Gagal
Final dari PAN! Pilgub Jambi Al Haris dan Pilbup Tanjab Timur Laza, Kemanakah Romi Kader Murni akan Berlabuh?
Romi Panik, Dukung Laza, Hich atau Istri Sendiri di Pilbup Tanjabtim 2024
Yudi Hariyanto EY Tegas Dukung Al Haris Untuk Gubernur Periode ke 2, ini Kata sekjen DPD NasDem Tanjab Timur
KPU Jambi di Minta Waspada, Diduga ada Oknum Cakada Pecandu Narkoba
Peduli Bencana, SKK Migas Sumbagut Bersama KKKS Riau dan Sumbar Serahkan Bantuan

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 12:00 WIB

Mantap!!! Pendaftaran Beasiswa Pemprov Jambi Dibuka. Cek Syarat dan Linknya Disini

Senin, 20 Mei 2024 - 10:52 WIB

Soal Oknum Bacakada Diduga Pecandu Narkoba, ini Kata Dir RSRM Jambi

Minggu, 19 Mei 2024 - 23:55 WIB

Ketua FMP2J : Jangan Percaya Oknum Pengamat Politik yang Nyaleg Bae Gagal

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:35 WIB

Final dari PAN! Pilgub Jambi Al Haris dan Pilbup Tanjab Timur Laza, Kemanakah Romi Kader Murni akan Berlabuh?

Minggu, 19 Mei 2024 - 11:49 WIB

Yudi Hariyanto EY Tegas Dukung Al Haris Untuk Gubernur Periode ke 2, ini Kata sekjen DPD NasDem Tanjab Timur

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:11 WIB

KPU Jambi di Minta Waspada, Diduga ada Oknum Cakada Pecandu Narkoba

Sabtu, 18 Mei 2024 - 19:34 WIB

Peduli Bencana, SKK Migas Sumbagut Bersama KKKS Riau dan Sumbar Serahkan Bantuan

Sabtu, 18 Mei 2024 - 18:00 WIB

Gelar Halal Bi Halal, APDESI Jambi Solid Dukung Program Jambi Mantap

Berita Terbaru

OPINI

Opini Musri Nauli : Kritik dan Berisik

Senin, 20 Mei 2024 - 12:09 WIB