Zabak.id, JAMBI – Bapemperda DPRD Kota Jambi Melaksanakan Rapat dengar pendapat bersama BPKAD,BPPRD,bagian hukum Setda kota Jambi dan tim penyusun NA.
Rapat dipimpin oleh ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi Sutiono,ST beserta anggota. Kamis (12/02/2023)
Rapat dengar pendapat membahas terkait Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah yang mengacu pada UUD no1 tahun 2022,tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah maka terdapat beberapa perubahan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang di pungut pemerintah derah.
Bapemperda DPRD kota Jambi mengharapkan agar OPD terkait terus memantau pembayar pajak perusahaan-perusahaan yang ada di kota Jambi. (us/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.