Zabak.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman,S.H.,M.H., secara langsung memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Antisipasi Lonjakan Covid-19 di Provinsi Jambi, bertempat di Kantor Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi, Senin (07/02/2022).

“Dalam satu minggu ini sangat dirasakan sekali peningkatan kasus terkonfirmasi meningkat, untuk itu Tim Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi perlu mengadakan rapat untuk membicarakan langkah langkah strategis dalam penanganannya.

“Kita mengingatkan kembali kepada Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Jambi ikut berpartisipasi dalam penganannya, satu minggu yang lalu kita masih dinominasi warna hijau, hanya dua warna kuning, tapi minggu ini terbalik, warna hijau hanya dua, selebihnya warna kuning,” ujar Sekda.

Baca Juga :  PJ Bupati dan Sekda Muaro Jambi Ikut Acara Doa Bersama

Pada rapat kali ini menghasilkan beberapa poin, sebagai berikut:
1. Melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor: 26/Kep.Gub/BPBD/2022 tanggal 7 Januari 2022 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam akibat Virus Corona di Wilayah Provinsi Jambi tahun 2022 dan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 27/Kep.Gub/BPBD/2022 tanggal 7 Januari 2022 tentang Pembentukan Satgas Covid-19 Provinsi Jambi tahun 2022, maka Posko Satgas Penanganan Covid-19 mulai diaktifkan kembali.
2. Membuat surat edaran Gubernur Jambi ke seluruh Kabupaten/Kota tentang:
a. Pengaktifan Satgas Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa.

b. Peningkatan Capaian Dosis Lengkap di seluruh Kabupaten/Kota.
c. Penerapan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan Protokol Kesehatan di seluruh Kabupaten/Kota.
d. Peningkatan testing dan tracing di seluruh Kabupaten/Kota.
e. Masyarakat termasuk ASN yang melakukan perjalanan dan kontak erat harus melakukan Rapid Tes Antigen / PCR.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Bank 9 dan BAZNAS Untuk Ponpes

3. Mengaktifkan kembali rumah isolasi terpusat (isoter) di Bapelkes Provinsi Jambi mulai tanggal 7 Februari 2022.
4. Sinkronasi update dan rilis data harian paling lambat jam 17.00 wib, sehingga dapat di update melalui situs resmi Covid-19, Diskominfo Provinsi Jambi.
5. Segera melaksanakan rapat koordinasi (rakor) Forkompimda di seluruh Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi dan satgas covid-19, perguruan tinggi tentang penanganan Covid-19 dalam rangka antisipasi lonjakan kasus.
6. Untuk sementara waktu apel pagi rutin disetiap OPD ditiadakan sampai dengan akhir bulan Februari 2022.

Baca Juga :  Ketua Komisi IV DPRD Berwacana Akan Mengubah RSJ Jambi Menjadi RSUD ZN

Sekda mengatakan bahwa saat ini di daerah daerah lain terjadi peningkatan kasus Covid 19 yang banyak, sehingga Pemerintah perlu menyikapinya.

“Kita harus melaksanakan tugas secara bersama-sama koordinasi dalam penyelesaian tugas ini karena di wilayah lain sudah mulai terjadi peningkatan kasus Covid-19,” ujar Sekda.
Sekda mengimbau masyarakat, dengan adanya perkembangan varian omicron sangat cepat sekali, masyarakat harus terus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. (us/adv)