Zabak.id, JAMBI – Angkutan batu bara dilarang melintas di jalan nasional maupun jalan Provinsi Jambi selama arus mudik lebaran 2022 mendatang, mulai dari tanggal 28 April hingga 1 Mei. Anggota DPRD Provinsi Jambi, Evi Suherman menilai waktu tersebut terlalu singkat dan terkesan tidak memikirkan keselamatan masyarakat.

Hal ini disampaikan Evi saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (20/04). Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi ini, memprotes keras kebijakan pemerintah dalam penghentian operasi batu angkutan batu bara tersebut. Ia pun minta Pemprov Jambi, menambah waktu yang telah disepakati tersebut.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Jambi telah membuat aturan untuk larangan angkutan galian dan tambang seperti batu bara, selama arus mudik lebaran nanti. Seperti yang disampaikan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, Ismed Wijaya belum lama ini.

Ia mengatakan, selama arus mudik lebaran yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB, Tanggal 28 April hingga pukul 24.00 WIB di Tanggal 1 Mei 2022 mendatang, seluruh angkutan yang mengangkut barang galian, tambang dan bangunan dilarang melintas di jalan Nasional maupun jalan di Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Pesan The Fed AS Buat Lemah Rupiah Hari ini

“Semua angkutan barang galian, tambang dan bangunan ini dilarang operasi sementara untuk melintas di Jalan nasional maupun Provinsi Jambi. Mulai dari pukul 07.00 wib pada tanggal 28 April hingga pukul 24.00 wib tanggal 1 Mei 2022,” Katanya.

Angkutan barang tersebut baru boleh melintas sebelum arus balik lebaran tahun 2022, mulai dari tanggal 2 Mei hingga 6 Mei 2022 mendatang. “Angkutan ini baru boleh operasi atau melintas di jalan nasional maupun Provinsi Jambi, yaitu pada tanggal 2 hingga 6 Mei 2022, itu baru boleh.” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Evi Suherman mengutuk keras kebijakan yang telah disepakati oleh Pemprov Jambi itu. Menurutnya, jika dilakukan penghentian operasi bagi angkutan batu bara dari tanggal 28 hingga 1 Mei 2022, itu terlalu singkat.

Baca Juga :  Pemerintah Kelurahan Kampung Laut Akan Usulkan Program Skala Prioritas

Bilang Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, kebijakan tersebut terkesan pemerintah hanya memikirkan perusahaan tidak mempedulikan keselamatan masyarakat, yang melintas lalu lalang di jalan Provinsi Jambi.

“Saya dari Komisi III DPRD Provinsi Jambi protes dengan kebijakan itu, kalau begitu caranya pemerintah lebih mementingkan perusahaan bukan masyarakat. Mereka tidak melihat masyarakat yang terjebak macet saat mau ke kota Jambi, belum lagi yang mudik. Lagi pula waktunya terlalu singkat. Artinya pemerintah Provinsi Jambi yang dikomandoi Gubernur Jambi, lebih pro perusahaan dari pada rakyat,” ujarnya.

Untuk itu Ia memprotes keras kebijakan tersebut, karena menurut dia kondisi macet saat ini terjadi dimana mana akibat padatnya angkutan batu bara tersebut. Belum lagi aktivitas masyarakat jelang lebaran ini lebih banyak. Tak ayal, Ia pun sangat menyayangkan, mengapa H-3 baru diberlakukan.

Baca Juga :  DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Tentang Perubahan APBD

“Saya sangat menyayangkan keputusan ini, harusnya H-7 mulai diberlakukan bukan H-3. Kini macet di mana-mana akibat batu bara ini. Selain itu masyarakat dari Kabupaten lain yang ingi  ke Kota Jambi buat beli baju lebaran, belanja barang kebutuhan lainnya kan jadi susah kalo macet,” bebernya.

Oleh karena itu, Ia menyarankan kepada Pemprov Jambi untuk menambah waktu larangan melintas bagi angkutan batu bara tersebut. Dengan demikian, masyarakat yang mudik bisa lebih aman dan tenang, tanpa harus melewati jalan yang macet panjang.  “Saran saya, ditambah ah waktunya. Jangan dalam jangka waktu yang segitu,” tukasnya. (us/adv)