Zabak.id – Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) lakukan aksi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi terkait aktifitas pengerukan pasir tanpa izin di lokasi Eks PT. Tanjung Johor Wood Industri, Kelurahan Tanjung Johor, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi, Jumat (01/04/22).

Korlap aksi Abdullah mengatakan, berdasarkan dari hasil pantauan serta informasi yang kami dapatkan kami menduga pengerukan pasir tersebut untuk penimbunan pembuatan stockpile batubara yang diduga milik PT A.P.N dengan pemilik pengusaha inisial R, jelas Abdullah.

Baca Juga :  Ketua Fraksi PAN Fadli Sudria Beri Pandangan Terhadap 3 Ranperda Inisiatif

“Tak hanya itu, kami juga menduga mesin pompa yang digunakan adalah 3 buah yang berkapasitas besar langsung mengambil dari sungai Batanghari, pemiliknya diduga warga Kelurahan Pasar Jambi inisial U,” ujar Abdullah.

Maka dari itu, dikatakan Abdullah tujuan menggelar aksi di Dinas ESDM ini, meminta dan mendesak Dinas ESDM dan Polda Jambi beserta Pol PP untuk turun kelokasi guna melakukan penindakan.

Abdullah juga meminta Polda Jambi untuk melakukan upaya hukum atas dugaan aktifitas tersebut, dengan memanggil dan memeriksa pihak terkait.

Baca Juga :  Seminar internasional di Jambi: the Federal Land Development Authority Malaysia Akan Hadir ke Jambi

“Segera hentikan aktifitas tersebut sebelum maraknya pengerukan pasir yang sama dialiran sungai Batanghari,” terang Abdullah

Setelah melakukan aksi tadi, Alhamdulillah pihak ESDM menemui kami dan melakukan Hearing. Ada beberapa poin yang disampaikan pihak ESDM kepada Kami, yakni berdasarkan Undang-undang Dinas ESDM hanya diberikan kewenangan membantu untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, pungkas Abdullah. (win)