Aksi di Dinas ESDM, GERAM Minta Aktifitas Pengerukan Pasir Tanpa Izin Ditindak

Minggu, 3 April 2022 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) lakukan aksi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi

Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) lakukan aksi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi

Zabak.id – Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) lakukan aksi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi terkait aktifitas pengerukan pasir tanpa izin di lokasi Eks PT. Tanjung Johor Wood Industri, Kelurahan Tanjung Johor, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi, Jumat (01/04/22).

Korlap aksi Abdullah mengatakan, berdasarkan dari hasil pantauan serta informasi yang kami dapatkan kami menduga pengerukan pasir tersebut untuk penimbunan pembuatan stockpile batubara yang diduga milik PT A.P.N dengan pemilik pengusaha inisial R, jelas Abdullah.

Baca Juga :  Masa Persidangan II Tahun 2023, DPRD Tanjab Timur Bersama Pemda Tetapkan P2 Perda 2023

“Tak hanya itu, kami juga menduga mesin pompa yang digunakan adalah 3 buah yang berkapasitas besar langsung mengambil dari sungai Batanghari, pemiliknya diduga warga Kelurahan Pasar Jambi inisial U,” ujar Abdullah.

Maka dari itu, dikatakan Abdullah tujuan menggelar aksi di Dinas ESDM ini, meminta dan mendesak Dinas ESDM dan Polda Jambi beserta Pol PP untuk turun kelokasi guna melakukan penindakan.

Abdullah juga meminta Polda Jambi untuk melakukan upaya hukum atas dugaan aktifitas tersebut, dengan memanggil dan memeriksa pihak terkait.

Baca Juga :  Heboh, Rumah Budi Setiawan Digeruduk Warga, Ada Apa?

“Segera hentikan aktifitas tersebut sebelum maraknya pengerukan pasir yang sama dialiran sungai Batanghari,” terang Abdullah

Setelah melakukan aksi tadi, Alhamdulillah pihak ESDM menemui kami dan melakukan Hearing. Ada beberapa poin yang disampaikan pihak ESDM kepada Kami, yakni berdasarkan Undang-undang Dinas ESDM hanya diberikan kewenangan membantu untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, pungkas Abdullah. (win)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Polsek Jelutung Lakukan RJ Terhadap Seorang Bapak Curi Susu Untuk Anak, Kapolresta Jambi Serahkan 13 Kotak Susu
H Bakri Kembali Sukses Perjuangkan Empat Ruas Jalan Untuk Tanjab Timur, Berikut Lokasinya!
Polsek Mendahara Ilir Amankan 30 Dus Steafoam Dalam Speed Boat Berisikan Baby Lobster
100 Personel Satbrimob Polda Jambi Diberangkatkan Operasi Amole Papua, Simak Pesan Kapolda Jambi 
Polda Jambi Akhirnya Ungkap Hilangnya Supir Maxim, Mahasiswa Pelakunya?
Polresta Jambi Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Telanaipura
Wamen Ketenagakerjaan Lepas Ratusan Pemudik Bersama BMKJ Jakarta
Kinerja Mantap, SKK Migas Gelar Konsolidasi Hulu Migas bersama FJM

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 17:40 WIB

Kamis, 25 April 2024 - 17:19 WIB

Dinilai Berhasil, DPW PAN Jambi Kembali Dukung Zulhas Jadi Ketum PAN

Rabu, 24 April 2024 - 23:29 WIB

DPC PPP Tanjabbar Buka Pendaftaran Untuk Putra Putri Terbaik Daerah di Pilkada

Rabu, 24 April 2024 - 13:17 WIB

Aynur Ropik Turut Mendaftar di PKS Untuk Maju Sebagai Kepala Daerah di Tanjab Timur

Selasa, 23 April 2024 - 21:45 WIB

Polsek Jelutung Lakukan RJ Terhadap Seorang Bapak Curi Susu Untuk Anak, Kapolresta Jambi Serahkan 13 Kotak Susu

Selasa, 23 April 2024 - 20:18 WIB

Al Haris Susul Romi Daftar ke Demokrat

Selasa, 23 April 2024 - 19:50 WIB

Gubernur Al Haris Kukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Jambi

Selasa, 23 April 2024 - 16:51 WIB

Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi dan Kabupaten/Kota Butuh Pembinaan KPK

Berita Terbaru

BERITA

Kamis, 25 Apr 2024 - 17:40 WIB