Zabak.id, JAMBI – Hampir bisa ditemui rokok murah di toko toko kecil yang beredar di Provinsi Jambi menggunakan bandrol bea cukai palsu. Alasannya, bandrol didalam keterangan rokok tertulis 12 batang namun kenyataannya isi dalam per bungkusnya 20 batang.

Rokok setengah ilegal itu tersebar di Jambi, apa lagi didaerah pesisir jambi. Seperti di Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur lebih mudah mendapatkan rokok tersebut.

Hal ini terlihat dari bungkusan berbagai macam rokok filter yakni, Gess, Wezz, Hasta, Seven, dan lain sebagainya. Selama ini, pihak media sudah sering memberitakan tapi masih terus beredar rokok tersebut. Ini bentuk pihak aparat tampak tutup mata terkait hal ini.

Baca Juga :  Milenial Laris: Laza-Aris, Kandidat yang Mampu Meningkatkan Kesadaran Politik Generasi Muda

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai mengenai hal itu.

“Kita nanti akan bekerjasama dengan pihak bea cukai karena mereka yang biasa mengeluarkan cukainya, nanti kami akan koordinasi sama mereka,” pungkasnya, Selasa (04/04/2023).

Christian menambahkan, bahwa ia juga akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan peredaran rokok tersebut.

“Nanti kita monitor lah, langsung cek dilapangan beredarannya (rokok setegah ilegal),” tuturnya.