Zabak.id, JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris kembali menghibahkan tanah kepada Kejaksaan Agung RI melalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Gubernur Al Haris langsung menyerahkan hibah tanah tersebut kepada kepala Kejati Jambi Elan Suherlan pada Senin (06/03/2023) bertempat di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto.

Hibah tanah ini merupakan hibah tanah yang kedua dilakukan oleh Pemprov Jambi kepada Kejati Jambi, yang mana sebelumnya Pemprov Jambi telah menghibahkan tanah dan bangunan bekas STIE Ikabama yang terletak di Simpang Kawat, Kota Jambi.

Tanah seluas 28.700 m2 ini memiliki nilai aset sebesar Rp. 8,9 miliyar lebih. Tidak hanya menghibahkan tanah, Pemprov Jambi turut menghibahkan pagar dan turap yang berada di tanah tersebut dengan nilai Rp. 4 miliyar lebih.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kota Jambi Masih Dukung PTM di Kota Jambi

Hibah tanah ini nantinya akan didirikan Rumah Sakit yang dikhususkan untuk melaksanakan rahabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba.

Gubernur Jambi Alharis berharap pembangunan Rumah Sakit khusus rehabilitasi dan korban pengguna narkoba milik Kejaksaan ini nantinya dapat bermanfaat untuk masyarakat Jambi.

Di Jambi banyak Rumah Sakit yang belum memiliki kelengkapan yang cukup, namun kita memiliki Dokter Spesialis yang memadai sehingga dapat mendukung pembangunan RS Adhyaksa tersebut” ucap Haris.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan mengucapkan terimakasih kepada Pemprov Jambi terutama kepada Gubernur Jambi dan Sekda Provinsi Jambi atas hibah tanah yang dilakukan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kemas Al Farabi Minta Pemprov Pikirkan Konsep Pembangunan Exit Tol

Kajati mengatakan jumlah terpidana narkotika dilapas seluruh Indonesia sudah over kapasitas, diharapkan dengan adanya Rumah Sakit ini dapat menampung pengguna narkotika yang tidak dilakukan penahanan.

“49 persen total terpidana diseluruh Indonesia merupakan terpidana narkotika” ujar Elan.

Kajati Jambi juga mengucapkan terimakasih atas niat Pemprov Jambi memberikan bantuan pembangunan Sentra Diklat, STIH dan Klinik Adhyaksa senilai Rp. 5 miliyar.

” Pembangunan dibidang kesehatan dan pendidikan merupakan cita-cita dari Jaksa Agung RI, khususnya di Provinsi Jambi yang merupakan rumah kedua beliau” ucap Elan.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Launching Bus Trans Siginjai Rute Candi Muaro Jambi

Pada acara tersebut turut dihadiri Sekdaprov H. Sudirman, Para Asisten  Setda Provinsi Jambi, Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Para Kepala Biro Setda Provinsi Jambi, Para Asisten Kejati Jambi, Kabag TU, Koordinator serta Kasi dilingkup Kejaksaan Tinggi Jambi.(us/adv)