Zabak.id, JAMBI – Untuk mendukung Peraturan yang telah diciptakan oleh Wali Kota Jambi, guna membersihkan Kota Jambi dari Truk Batu Bara, sesuai hasil Rapat pada Rabu (25/1).

Ketua Forum RT, H Suparyono pada Kamis (26/1) menginstruksikan pada seluruh Ketua RT yang ada di Kota Jambi, untuk mengikuti dan melaksanakan peraturan tersebut.

Para Ketua RT diminta untuk bertindak secara tegas secara bersama, melarang Truk Batu Bara masuk ke dalam Kota Jambi. “Mari fungsikan porsi kita sebagai ketua RT, untuk mengawasinya. Bila ada oknum-oknum yang bermain, semua RT diminta untuk bertindak secara tegas, tanpa pandang bulu”, ujar H Suparyono.

Baca Juga :  Konglomerat Siraja Sawer Bertekad Tidak Akan Putus Bersedekah

Hal tersebut, menurut H Suparyono, dilakukan untuk kepentingan seluruh masyarakat yang ada di Kota Jambi. Yang selama ini merasa terganggu dengan keberadaan dengan truk-truk batu bara yang mengganggu kenyamanan dan mengancam keselamatan masyarakat tersebut.

Menurutnya, masyarakat sudah sangat gelisah dan terganggu dengan kemacetan yang ditimbulkan oleh truk-truk batu bara tersebut. Masyarakat tidak lagi merdeka menggunakan jalan.

“Tolonglah Pak Gubernur, Pak Menteri, Pak Presiden. Tolong rakyatmu yang terdzolimi ini. Sampai kapan kami semua bisa nyaman menggunakan jalan yang harusnya digunakan masyarakat dengan aman dan nyaman ini?” ujarnya.

Baca Juga :  Pasca Melahirkan, Seorang Ibu Wafat Ditengah Kemacetan Akibat Jalan Rusak, Anggota Dewan Tanjabtim Angkat Bicara

Pada Rabu (25/1) kemarin, menurut H Suparyono, ia bersama para Ketua Forum RT Kota melaksanakan pertemuan di Rumah Dinas Wali Kota Jambi. Guna membahas pelarangan truk batu bara masuk Kota Jambi. Pada kesempatan tersebut disepakati, jika ada truk batu bara masuk Kota Jambi, akan dikenakan denda sebesar Rp50 Juta.

Jika hal tersebut dilanggar maka akan diberi sanksi dengan melaksanakan amanah Peraturan Daerah (Perda) nomor 04 tahun 2017. “Sanksi maksimal kurungan badan enam bulan atau denda Rp50 juta rupiah. Denda tilang akumulatif bagi denda angkutan kosong”, katanya.

Baca Juga :  Tajak Sumur Pengembangan, MontD'Or Oil Tungkal Ltd Gelar Sosialisasi dan Doa Bersama

Tidak diperbolehkan angkutan batubara melintas atau masuk wilayah Kota Jambi, kecuali jalan yang telah ditentukan yakni jalan Nasional, jalan Lingkar Barat dan Jalan Lingkar Selatan. Larangan tersebut untuk truk angkutan berisi atau kosong juga tidak boleh melintasi jalan Kota Jambi.

H Suparyono juga berpesan agar jika para Ketua RT menemukan atau memberhentikan truk batubara agar jangan main hakim secara anarkis yang bisa menambah persoalan lagi. Tetapi segera menghubungi Call Center 112. (*/us)