IDI Jambi Tolak Omnibus Law Kesehatan: Jangan sampai Kesehatan Masyarakat Menjadi Korban dari RUU

Rabu, 30 November 2022 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id – Dinilai mengorbankan kesehatan masyarakat, Organisasi Profesi Kesehatan di Provinsi Jambi menolak RUU Omnibus Law Kesehatan.

Penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut dilakukan oleh organisasi Kesehatan Wilayah Provinsi Jambi ini di Hotel Rumah Kito by WH, Selasa (29/11/22).

Organisasi Profesi Kesehatan di Provinsi Jambi yang menolak RUU Omnibus Law Kesehatan adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Mereka dengan lantang menyatakan sikap penolakan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan yang dianggap mengorbankan masyarakat.

Baca Juga :  Pileg Belum Mulai, Dua Politikus PAN Adu Jotos Hingga Tewas, Ini Penyebabnya!

Ketua IDI Jambi dr. R. Deden Sucahyana menyampaikan, ada 5 poin penolakan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan yang kini masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI.

Poin penolakan terhadap RUU tersebut adalah:

1. Perlunya sinergitas dari pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan organisasi-organisasi profesi kesehatan dalam setiap kebijakan di bidang kesehatan.

2. Mendukung penuh perbaikan birokrasi dalam setiap aspek pelayanan di bidang kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi kesehatan terkait, sehingga profesionalisme tetap terjaga keselamatan serta perlindungan masyarakat penerima pelayanan kesehatan tetap di utamakan.

3. Kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan tehadap masyarakat yang dilakukan oleh tenaga kesehatan,yang bertanggungjawab memiliki etika dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus menerus harus di jaga,dan di tingkatan mutunya melalui peran pemerintah dan organisasi profesi kesehatan.

Baca Juga :  Porwanas ke-XIII di Jatim, PWI Jambi Ikuti Lima Cabor.

4. Demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, kami bersepakat dalam pembahasan RUU (Omnibuslaw) kesehatan tidak menghapus UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang sudah ada dan mendorong penguatan UU profesi kesehatan lainnya dan mendesak pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi Kesehatan dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat atas dasar pertimbangan di bawah ini :

a. Pengaturan Omnibuslaw harus mengacu kepada kepentingan masyarakat.
b. Penataan di bidang kesehatan agar tidak mengubah yang sudah berjalan dengan baik.
c. Mengharapkan adanya partisipasi yang bermakna dalam penyusunan Omnibuslaw di bidang kesehatan.

Baca Juga :  Sukses Gelar RAK Ke-IV, Dayat Terpilih Sebagai Nahkoda Baru KOMTAR

5. Pada 2016, Who menerbitkan dokumen yang menjadi acuan bagi pembuat kebijakan negara-negara anggota dalam merumuskan kebijakan tenaga kesehatan.

“Kami ingin organisasi profesi di libatkan dalam segala bentuk pembahasan terkait kesehatan, dan jangan sampai kesehatan masyarakat menjadi korban dari RUU,” pungkas Deden, sapaan akrab dr. R. Deden Sucahyana. (***)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU Tanjab Timur Umumkan Lolos Administrasi PPK, Silahkan Cek Nama dan Tempat Tes Disini!
Gubernur Al Haris: Tahun Ini Kita Bangun Jalan Rantau Kermas Menuju Tanjung Kasri Jangkat
Kesbangpol Tanjab Timur Gelar Sosialisasi Penguatan Wawasan Kebangsaan Bagi Calon Paskibraka dan Purna paskibraka
Sekda Sudirman: Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup
KPU Tanjab Timur Gelar Rakor Sosialisasi Penyerahan Dukungan Calon Perseorang Untuk Pilbup
Pentingnya Pendidikan, Kohati Tanjab Barat Gelar Lomba Mewarnai Tokoh Ki Hajar Dewantara
Sukseskan Tahapan Pilkada, KPU Tanjab Timur Rekrut PPS: Berikut Tata Cara dan Syaratnya
Gubernur Al Haris Sebut Sekoja Sebagai Kota Santri

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:59 WIB

Membangun Empati dan Kepedulian di Era Digital

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:52 WIB

Cara Mengurangi Peningkatan Prevalensi Stunting di Indonesia

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:01 WIB

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Menurun Tetapi Masih Banyak Pengangguran? Ini Solusinya

Senin, 18 Maret 2024 - 17:42 WIB

Bukan Romi Hariyanto, Lawan Berat Al Haris Justru Fadhil Arief

Rabu, 17 Januari 2024 - 16:24 WIB

Mubes HIMA IH UNJA Tidak Transparan? Legitimasinya Dipertanyakan

Jumat, 12 Januari 2024 - 19:57 WIB

Kabupaten Kerinci Darurat Bencana, Mulai Dari PPPK, Bencana Alam Hingga Netralitas ASN Jelang Pemilu, Mahasiswa: PJ Bupati Harus Tegas Atau Diberhentikan

Kamis, 7 Desember 2023 - 11:27 WIB

Gubernur Jambi di kancah Internasional

Jumat, 10 November 2023 - 17:14 WIB

Tanjab Timur Butuh Pemimpin Visioner

Berita Terbaru