Zabak.id, SAROLANGUN – Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan kepada seluruh jajaran hingga ke daerah agar menertibkan segala bentuk penyakit masyarakat, (Judi, Narkoba, Miras, Ilegal Mining, dll).

Dengan adanya itu, dan terkait maraknya bentuk Perjudian Chip Domino di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko membuat Anggota Ops Reskrim Polres Sarolangun lakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan agen chip, saat ini beberapa pelaku perjudian online tersebut sudah diamankan di Mapolres Sarolangun.

Dari data yang berhasil dihimpun, tercatat lima orang yang berhasil diamankan dari berbagai tempat yang diduga dijadikan tempat transaksi jual beli chip domino dan tempat tongkrongan.

Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan dari laporan;

1. LP/ A-136 /VIII/2022/SPKT/Polres Sarolangun/ polda jambi. tanggal 22 Agustus 2022
2. LP/ A-137 /VIII/2022/SPKT/Polres Sarolangun/ polda jambi. tanggal 22 Agustus 2022

Baca Juga :  Turnamen Voli Ball Karang Taruna Cup Resmi Ditutup Hari Ini*

3. LP/ A-138 /VIII/2022/SPKT/Polres Sarolangun/ polda jambi. tanggal 22 Agustus 2022

4. LP/ A-139/VIII/2022/SPKT/Polres Sarolangun/ polda jambi. tanggal 22 Agustus 2022
5. LP/ A-140 /VIII/2022/SPKT/Polres Sarolangun/ polda jambi. tanggal 22 Agustus 2022

Adapun Kronologis penangkapan pelaku yaitu pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 21:00- 12.30 wib Tim Opsnal Polres sarolangun melakukan penyelidikan di duga adanya Tindak Pidana Perjudian Online di konter-konter handphone di kabupaten Sarolangun, Kemudian Tim Opsnal mendatangi tempat yang di duga menjadi transaksi judi online tersebut yaitu :

Konter A, Konter DC, Konter BC, Konter handphone S, Warung depan hotel king sarolangun

Baca Juga :  Brigadir J Tewas Bersimbah Darah, Dimana Posisi FS Pada Saat itu?

Saat dalam penyelidikan Tim Opsnal mendapati agen-agen tersebut sedang menjual chip domino dan ada pula yang membongkar (menjual) chip ke konter-konter tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan agen-agen penjual chips domino beserta barang bukti dan uang hasil penjualan chip domino. Diketahui bahwa setiap agen penjual chip menjual dengan harga Rp70.000 per 1B chip, kemudian untuk para pembongkar (penjual) menjual ke konter dengan harga Rp60.000 per 1B chip karena sudah dipotong pajak dari aplikasi. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sarolangun guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Rendy mengatakan penangkapan terhadap para pelaku memang ada laporan.

Baca Juga :  Gerbang Awal Menjadi Advokat

“Barang bukti yang juga kita amankan berupa satu unit handphone merk Redmi Note 5 warna Hitam, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru, 1 (satu) unit handphone merk XIOMI POCCO warna Hitam, 1 (satu) unit handphone merk samsung A15 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru serta tampilan chip domino, 1 (satu) unit handphone merk OPPO RENO 6 warna hitam, 1 (satu) unit HP REALME warna hitam, 1 (satu) unit Hp SAMSUNG warna biru, History penjualan Chip Higs domino dari masing-masing handphone Uang tunai Rp. 2.839.000,-(Dua juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu), “Ungkap Kasat Reskrim.

“Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di polres Sarolangun guna penyidikan lebih lanjut, “jelasnya.(Kont)