Zabak.id, JAMBI – Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu, kini para bawahannya yang ada di daerah langsung bergerak cepat untuk menindaklanjutinya.

Hal itu turut dilakukan oleh pihak Kapolresta Kota Jambi yang berhasil meringkus para pemain sekaligus operator Judi online yang sedang beraksi.

Melalui Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perjudian Online di dua TKP yang ada di Kota Jambi, Sabtu (20/08/22).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menyebutkan bahwa sesuai dengan arahan Kapolri kita tindak segala bentuk ilegal hingga perjudian, dan saat ini ada 8 pelaku yang kita amankan di dua tempat.

Baca Juga :  Cegah Konflik Suku Anak Dalam, Edi Purwanto Konsepkan Kawasan Bagi SAD

”Untuk tempat pertama Warnet Moka jln Otto iskandardinata Kelurahan Sulanjana Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi dan TKP ke dua di Jelutung, ” ujarnya.

Dijelaskan Kombes Pol Eko Wahyudi bahwa, 8 pelaku ini satu merupakan pemilik warnet sekaligus operator judi online serta pemain judi online.

”Untuk judi online sendiri, pelaku bermain slot di 5 situs dan kita amankan monitor serta uang,” lanjutnya.

Dijelaskan lebih lanjut, para pemain judi online ini melakukan transaksi berupa deposit melalui operator dan kita temukan bukti transfer depo hingga uang hasil kemenangan dari judi online tersebut.

Baca Juga :  Dalam Kurun 5 Tahun, PUPR Tanjab Timur Klaim Telah Tingkatkan Jalan 358 KM

Atas perbuatan para pelaku kita sangkakan pasal 303 KUHP.

Kapolresta Jambi menegaskan bahwa kita dari Satreskrim Polresta Jambi akan untuk mengusut serta mengungkap kasus perjudian, tegasnya. (us)