Zabak.id, NASIONAL – Dalam rangkaian perhelatan pertemuan putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bali untuk bersama-sama mencegah perilaku tindak pidana korupsi. Mengingat UMKM adalah salah satu tulang punggung ekonomi daerah bahkan nasional.
Hal ini disampaikan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kuswijanto Sudjadi dalam Bimbingan Teknis Antikorupsi Dunia Usaha.
“Sudah saatnya pelaku UMKM turut aktif melakukan upaya Pencegahan korupsi. Hal ini sejalan dengan upaya KPK meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia”, kata Kumbul dikuti pada laman resmi kpk.go.id, Jumat (8/7/22).
Dengan melakukan upaya pencegahan, Kumbul berujar, para pelaku UMKM bisa menjalankan usahanya dengan efektif dan efisien. Sehingga, produk yang dihasilkan bisa bermanfaat tidak hanya bagi para pelaku sebagai produsen tetapi berguna bagi masyarakat selaku konsumen.
“Jangan sampai Anda jadi pelaku, korban, atau mendorong perilaku tindak pidana korupsi. Siapa saja bisa menjadi pelaku korupsi kalau kita tidak sama-sama mencegahnya,” kata Kumbul.
Di sisi lain, pelaku UMKM juga dituntut lebih kritis dan peduli terkait hak-hak yang seharusnya didapatkan. Misalnya, jika mendapatkan barang dengan kualitas buruk pada saat melakukan pengadaan barang/jasa harus berani melawan dan melaporkan kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai, anggaran untuk kesejahteraan UMKM dipotong dengan berbagai alasan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“UMKM merupakan tulang punggung perekonomian bangsa. Pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi salah satu penggerak roda perekonomian yang memberi kemudahan kepada UMKM untuk ikut berperan serta dalam pengadaan barang jasa pemerintah,” kata Kumbul.
Kumbul mengingatkan, beberapa celah perilaku korupsi yang melibatkan UMKM meliputi pemerasan, penyuapan, dan gratifikasi. Oleh karenanya, ia meminta seluruh pelaku UMKM menanamkan nilai integritas dan antikorupsi. “Integritas perlu iman yang kuat, ada komitmen atau aturan-aturan, konsisten, tahan terhadap godaan, rela berkorban, dan perlu dukungan orang lain untuk mengingatkan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin dalam paparannya menyebut pelaku UMKM harus berhati-hati dengan kasus penyuapan. Data KPK per tahun 2022 memperlihatkan kasus korupsi yang melibatkan pelaku usaha sudah mencapai 367 orang.
Melihat catatan itu, sudah seharusnya pelaku UMKM melakukan langkah mitigasi korupsi. Caranya, dengan memahami regulasi yang ada, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga perbaikan respon. Terpenting, pelaku UMKM juga harus memiliki komitmen yang kuat untuk tidak terjerat dalam pusaran kasus korupsi demi keberlangsungan usahanya.
“Jangan sekali-kali memberikan sesuatu kepada regulator seperti suap dan gratifikasi kepada penyelenggara negara dalam rangka memperlancar usahanya,” kata Aminudin.
Selain itu, KPK juga melihat peraturan pemerintah pusat dan daerah yang kurang harmonis dan membingungkan para pelaku usaha berpotensi menjadi celah korupsi. Tentunya kondisi ini harus dicarikan solusi dan jalan keluar baik operator maupun pelaku usaha tidak melakukan tindak pidana.
Sementara Gubernur Bali Wayan Koster memastikan Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk terus memberdayakan dan mendukung para pelaku UMKM di Bali. Sebabnya, pelaku UMKM merupakan tulang punggung tidak hanya perekonomian daerah tetapi juga perekonomian nasional.(*/is)