Zabak.id, JAMBI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman,S.H.,M.H., mengapresiasi, penyelenggaraan Rapat Koordinasi (Rakor) Hukum sebagai salah satu upaya untuk menyamakan visi, misi, persepsi dan kesatuan langkah dalam rangka menghadapi dinamika hukum saat ini.

Hal tersebut disampaikan Sekda saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Hukum se Provinsi Jambi Tahun 2022, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (23/06/2022).

“Penyelenggaraan Rakor ini memiliki peranan yang sangat strategis dan penting salah satunya dalam menyikapi perkembangan situasi sosial politik di Indonesia. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota, baik peraturan daerah atau peraturan kepala daerah,”ujar Sekda.

Baca Juga :  Demo di Kejagung, Massa Desak Jaksa Beberkan Peran Cek Endra Terkait Kasus IUP Batu Bara Sarolangun

Sekda menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2018 tentang tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, pengawasan dilakukan mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan produk hukum daerah, dibantu dengan para perangkat Gubernur.

“Untuk menjamin kebijakan penyelenggaran pemerintah daerah mengikuti norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah. Bidang hukum merupakan salah satu masalah strategis dan terus berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan benegara, sehingga perlu diupayakan secara terus menerus untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan,” jelas Sekda.

Baca Juga :  Rayakan HUT ke – 79 RI, SKK Migas Sumbagsel Laksanakan Upacara di 3 Titik Lokasi KKKS

Sekda menuturkan, sebagai aparatur pemerintah daerah yang bertugas dibidang hukum harus selalu mengikuti perkembangan hukum nasional yang akan menjadi dasar penyelenggaraan pemerintah di daerah. Biro Hukum sebagai komponen yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pembinaan hukum dijajaran pemerintah daerah Kabupaten/Kota harus berperan aktif dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.(us/adv)