Zabak.id, JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar Rapat Paripurna tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Provinsi Jambi tahun 2021, Selasa (24/05/2022).

Bertempat di gedung Utama DPRD Provinsi Jambi, Ketua DPRD Edi Purwanto, mengapresiasi Pemprov Jambi dapat mempertahankan WTP ke- 10 kalinya dari BPK RI Perwakilan Jambi.

Namun, terkait adanya 4 temuan oleh BPK RI Perwakilan Jambi di PT. EBN, RSUD Raden Mattaher, Dinas Kesehatan serta beberapa OPD teknis lainnya, Edi menyayangkan hal tersebut.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Harapkan Pemilu 2024 di Tanjung Jabung Barat Bermartabat dan Berkualitas

“Saya menyayangkan setiap tahun temuan demi temuan masih selalu terulang,” bebernya.

Edi mengharapkan, 2 bulan waktu yg diberikan oleh BPK harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Mengenai masalah PT. EBN 4, menurut Edi perlu dicermati karena Pansus BOT DPRD juga telah memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jambi untuk perbaikan terhadap BOT-BOT yg ada.

“Besar harapan saya Pemerintah segera menindaklanjuti temuan BPK dan Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi,” ujarnya.

Sementara, adanya temuan di RSUD Raden Mattaher terutama di BLUD ini menjadi PR Dirut kedepan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Edi Purwanto Didampingi Kadis PUPR Tinjau Ruas Jalan Kumpeh-Suak Kandis

“Rumah Sakit selain mendorong pelayanan prima juga harus mengedapankan prinsip efektif, efisien dan akuntabel,” tandasnya.(us/adv)