Zabak.id Persoalan pertambangan adalah merupakan salah satu masalah urgen yang dihadapi warga wawonii, sejak tahun 2017 warga kecamatan Wawonii Tenggara yang saat ini tengah menghadapi masalah bisnis ekstraktif yakni perusahaan tambang PT. Gema Kreasi Perdana (PT GKP) Sejak saat itu warga Wawonii Tenggara khususnya desa Roko-Roko Raya dan Mosolo Raya telah berjuang mengusir perusahaantambang dari bumi pulau kelapa tersebut.

Hadirnya PT. Gema Kreasi Perdana (PT.GKP) telah banyak mendapatkan penolakan dan protes dari warga wawonii. Terbukti saat warga melakukan aksi demonstrasi bejilid-jilid di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Kepulauan-DPRD Konkep dan telah mendapatkan kesepakatan dengan dikeluarkannya rekomendasi dari pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti kepada kepemerintah provinsi. Namun sampai saat ini pemerintah provinsi enggan mengakomodir apa yang menjadi harapan warga wawonii dalam mengusir perusahaan tambang tersebut.

Pada Selasa, 23 Maret 2021 kemarin, telah terjadi Rapat Koordinasi Pebahasan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan alias Pulau Wawonii, secara tatap muka terbatas di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara. Rapat itu dihadiri langsung oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemprov Sulawesi Tenggara Drs. Basiran, Bupati Konawe Kepulauan Ir. Amrullah, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Iljas Tedjo dan didampingi perangkat daerah terkait seperti Bappeda Provinsi Sulawesi tenggara, Dinas KLHK. Dinas ESDM, dan pemangku kewenangan lainnya.

Baca Juga :  Temui Ketua DPRD Tanjabtim, Sudirman Minta Dirut RSUD NH Dicopot

Salah satu isu strategis yang mengemuka, adalah terkait isu pertambangan. Dalam Perda No 02 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara, meski di batang tubuh Perda tersebut tak ada alokasi ruang untuk tambang, namun pada bagian lampiran masih diselundupkan ihwal alokasi ruang untuk tambang, terutama bagi perusahaan yang izinnya telah terlanjur ada sebelum Perda RTRW disahkan.

Dalam rapat yang tidak melibatkan warga pulau itu, mengemuka opsi soal upaya untuk tetap memasukan alokasi ruang bagi sektor pertambangan. Wilayah-wilayah itu antara lain Kecamatan Wawonii Tenggara dan Kecamatan Wawonii Selatan. Di dua kecamatan itu, terdapat tiga perusahaan tambang yang izinnya masih aktif, yakni [1] PT Derawan Berjaya Mining, [2] PT Bumi Konawe Mining, dan [3] PT Gema Kreasi Perdana.

Baca Juga :  H Bakri Sambut Baik Rencana Pembangunan Jembatan Penghubung Riau - Jambi

Sebagaimana diketahui, sepanjang polemik tambang di pulau, Amrullah memang tak hadir untuk membela masyarakat. Penerobosan lahan yang terus berulang dan dikawal aparat bersenjata lengkap, berikut kriminalisasi terhadap 27 warga pulau pulau dihadapi masyarakat, sendirian. Ketika pemerintah tak lagi berpihak pada keselamatan pulau dimana ada lebih dari 30 ribuan jiwa yang hidup di dalamnya — malah cenderung mengakomodasi kepentingan korporasi tambang, maka, pilihannya hanya ada di warga. Melawan untuk Keselamatan Warga Pulau dan Generasi Mendatang atau Menyerah dengan Menanggung Seluruh Risiko yang bahkan terus terjadi melampau masa tambangnya itu sendiri.

Baca Juga :  Terima BSPS, Tangis Haru Ibu Maimunah Saat Dikunjungi H Bakri

Melihat dari realita yang terjadi, dengan ini kami dari Front Rakyat Sultra Bela Wawonii (FRSBW) menutut:
Mendesak Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan untuk tidak memasukan Ruang Tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan dalam Rancangan RTRW Konkep,
Mendesak kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Konkep untuk tidak memasukan ruang Tambang di Pulau Wawonii, serta membuka draft Rancangan RTRW Konkep ke publik,
Meminta kepada pemangku kepentingan (DPRD, BUPATI, BAPPEDA, dan Dinas Lingkungan Hidup Konkep) untuk membuka kajian lingkungan hidup strategis serta naskah akademik terhadap Rancangan Tata Ruang Wilayah Konkep.

Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas atas adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyusunan Rancangan RTRW Konkep.
Jika tuntutan kami tidak di indahkan maka kami akan melakukan pendudukan di kantor DPRD konkep.