ZABAK.ID – Ketua LSM Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK), Abdullah Menilai Proyek pembangunan Proteksi Switchyard Gited Bangko di Kabupaten Merangin diduga menggunakan material yang tidak memiliki izin galian C. Hal itu disampaikan Abdullah kepada media ini, Selasa (05/22).

Menurut Abdullah “berdasarkan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar,” jelas Abdullah.

Baca Juga :  Ketua DPRD Tanjabtim Sambut Masukan HMI Cp Tanjabtim

Abdullah juga meminta kepada PLN WS2JB untuk menyetop pekerjaan proyek tersebut.

“Kami meminta kepada PLN WS2JB untuk menyetop pekerjaan proyek yang menelan anggaran Rp. 2 milyar tersebut. Karena diduga meterialnya tidak memiliki izin galian C,” ungkap Abdullah.

Tak hanya itu, menurut Abdullah dilokasi juga tidak terpampang papan merek kegiatan.

“Dilokasi juga tidak terpampang papan merek serta perencanaan awal bangunan turap proyek tersebut. Menurut kami sangat janggal karena kurangnya penggunaan material besi,” ujar Abdullah.

Abdullah menegaskan, jika pengerjaan proyek tersebut tidak dihentikan maka kami akan menggelar aksi.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Lakukan Kunjungan Safari Ramadan ke Masjid Al-Ikhlas Desa Intan Jaya

“Kami minta kepada pihak PLN untuk menyetop kegiatan tersebut. Jika tidak dalam waktu dekat kami dari LSM JPK akan menggelar aksi di Kantor PLN WS2JB,” tegas Abdullah.

Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jambi, Hanfi Adrhean Abidin ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya mengatakan “ini tidak masuk dalam tupoksi kami ya, tupoksi kami pelayanan pelanggan, ada penugasan pln lain bang,” jawabnya. (win)