Aksi di Dinas ESDM, GERAM Minta Aktifitas Pengerukan Pasir Tanpa Izin Ditindak

Minggu, 3 April 2022 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) lakukan aksi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi

Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) lakukan aksi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi

Zabak.id – Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) lakukan aksi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi terkait aktifitas pengerukan pasir tanpa izin di lokasi Eks PT. Tanjung Johor Wood Industri, Kelurahan Tanjung Johor, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi, Jumat (01/04/22).

Korlap aksi Abdullah mengatakan, berdasarkan dari hasil pantauan serta informasi yang kami dapatkan kami menduga pengerukan pasir tersebut untuk penimbunan pembuatan stockpile batubara yang diduga milik PT A.P.N dengan pemilik pengusaha inisial R, jelas Abdullah.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Boyong Gubernur Al Haris Jumpa Menteri PUPR, Ini Usulannya...

“Tak hanya itu, kami juga menduga mesin pompa yang digunakan adalah 3 buah yang berkapasitas besar langsung mengambil dari sungai Batanghari, pemiliknya diduga warga Kelurahan Pasar Jambi inisial U,” ujar Abdullah.

Maka dari itu, dikatakan Abdullah tujuan menggelar aksi di Dinas ESDM ini, meminta dan mendesak Dinas ESDM dan Polda Jambi beserta Pol PP untuk turun kelokasi guna melakukan penindakan.

Abdullah juga meminta Polda Jambi untuk melakukan upaya hukum atas dugaan aktifitas tersebut, dengan memanggil dan memeriksa pihak terkait.

Baca Juga :  Tak Kuasa Menahan Tangis, H Bakri Dapatkan Pesan Menyentuh "Jangan Bedakan Kami Dengan Yang Lain"

“Segera hentikan aktifitas tersebut sebelum maraknya pengerukan pasir yang sama dialiran sungai Batanghari,” terang Abdullah

Setelah melakukan aksi tadi, Alhamdulillah pihak ESDM menemui kami dan melakukan Hearing. Ada beberapa poin yang disampaikan pihak ESDM kepada Kami, yakni berdasarkan Undang-undang Dinas ESDM hanya diberikan kewenangan membantu untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, pungkas Abdullah. (win)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Polsek Jelutung Lakukan RJ Terhadap Seorang Bapak Curi Susu Untuk Anak, Kapolresta Jambi Serahkan 13 Kotak Susu
H Bakri Kembali Sukses Perjuangkan Empat Ruas Jalan Untuk Tanjab Timur, Berikut Lokasinya!
Polsek Mendahara Ilir Amankan 30 Dus Steafoam Dalam Speed Boat Berisikan Baby Lobster
100 Personel Satbrimob Polda Jambi Diberangkatkan Operasi Amole Papua, Simak Pesan Kapolda Jambi 
Polda Jambi Akhirnya Ungkap Hilangnya Supir Maxim, Mahasiswa Pelakunya?
Polresta Jambi Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Telanaipura
Wamen Ketenagakerjaan Lepas Ratusan Pemudik Bersama BMKJ Jakarta
Kinerja Mantap, SKK Migas Gelar Konsolidasi Hulu Migas bersama FJM

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:59 WIB

Membangun Empati dan Kepedulian di Era Digital

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:52 WIB

Cara Mengurangi Peningkatan Prevalensi Stunting di Indonesia

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:01 WIB

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Menurun Tetapi Masih Banyak Pengangguran? Ini Solusinya

Senin, 18 Maret 2024 - 17:42 WIB

Bukan Romi Hariyanto, Lawan Berat Al Haris Justru Fadhil Arief

Rabu, 17 Januari 2024 - 16:24 WIB

Mubes HIMA IH UNJA Tidak Transparan? Legitimasinya Dipertanyakan

Jumat, 12 Januari 2024 - 19:57 WIB

Kabupaten Kerinci Darurat Bencana, Mulai Dari PPPK, Bencana Alam Hingga Netralitas ASN Jelang Pemilu, Mahasiswa: PJ Bupati Harus Tegas Atau Diberhentikan

Kamis, 7 Desember 2023 - 11:27 WIB

Gubernur Jambi di kancah Internasional

Jumat, 10 November 2023 - 17:14 WIB

Tanjab Timur Butuh Pemimpin Visioner

Berita Terbaru