TANJAB BARAT – Pasca pelimpahan barang bukti dan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan air besih di Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjab Barat) tahun 2014 dengan nilai proyek Rp. 39,5 Miliar menuai kritikan dari Direktur Eksekutif LSM JPK Abdullah.

Abdullah menilai ada ketimpangan pada proses penyelidikan sampai ke penetapan tersangka pada kasus tersebut. Pasalnya, selama kasus ini bergulir yang menyita waktu cukup lama, kenapa Kabid dan Kadis PUPR Tanjab Barat tidak dijadikan tersangka, jelas Acok sapaan akrab Abdullah.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Beri Penjelasan Atas Capaian Pembangunan Pemprov Kepada Dewan

Lanjut Abdullah “tugas dan tanggung jawab jelas batasan dan kewenangan mereka. Dalam kasus ini ada ketimpangan, bagaimana mungkin hanya kelas teri dijadikan tersangka, sementara orang yang bertanggung jawab adalah kepala dinas. Dan yang ditetapkan tersangka hanya orang-orang yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang terbatas,” jelas Abdullah.

Abdullah mengatakan dari awal kasus ini sudah kami pantau mulai dari proses tender sampai ke pelaksanaan.

“Proyek ini sudah mulai bermasalah dari proses tender. Proses tender nya berulang-ulang dilakukan,maka dengan ini JPK bersikap tegas akan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan,” terang Abdullah.

Baca Juga :  Letjen TNI Purn Hilman Hadi Pimpin Tim Pemenangan Provinsi Haris-Sani

Lebih lanjut Abdullah menjelaskan bahwasanya dirinya kan bersurat ke Kejaksaan Agung dan ke Komisi Kejaksaan terkait persoalan ini.

“Kami akan bersurat ke Kejagung dan Komisi Kejaksaan terkait kasus air bersih ini. Dan akan melakukan aksi besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Tinggi sampai ke Kejagung,” ujar Abdullah.

Abdullah juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus air bersih ini, pungkas Abdullah.

Dilansir dari Sekato.id , Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Ftharany mengayakan pihaknya melimpahkan kasus tersebut dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus ini terdapat empat tersangka yakni Fatmayanti, Yalmewara, David Sihombing dan Adranus Utama Suswandi. (win)