Zabak.id – Gerakan Rakyat Jambi Menggugat (GERAM) melakukan Aksi di depan gedung Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi pada Rabu (03/02/2021) siang, hal tersebut dilakukan dalam rangka mendesak ombudsman untuk melakukan tindakan dengan merekomendasikan untuk membatalkan keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).

Kordinator Lapangan Aksi Havizi Alatas Mangatakan bahwa Dalam hal ini Bupati Tanjab Barat di duga melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan jabatannya, dengan menonaktifkan Pegawai Eselon di Lingkungan pejabat Tanjab Barat, dimana bupati tersebut akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 17 Februari mendatang.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Serahkan Hadiah MTQ Tingkat Provinsi

Dalam hal ini sesuai dengan Permendagri No. 73 tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis untuk melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, hal tersebut tertuang pada pasal 71 ayat (2) (4) dan pasal 162 ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016.

“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota DILARANG Melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis,” ujarnya Havizi

Baca Juga :  Pemdes Majelis Hidayah Ucapkan HUT RI Ke 76

Ditempat yang sama, Kepala perwakilan Ombudsman Jambi yang diwakili oleh Pelaksana Harian, Masnur Rachman mengucapkan terimakasih kepada Aliansi Geram yang sudah hadir di Kantor Ombudsman menyuarakan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di Kabupaten Tanjab Barat.

“Disini saya mewakili Kepala Ombudsman, karena beliau lagi ada kegiatan di Kabupaten Sarolangun dan Tanjung Jabung Barat,” terangnya

pihaknya juga menambahkan bahwa telah mendiskusikan hal ini, “Tadi kami sudah diskusi dengan aliansi Geram. Silahkan nanti Aliansi Geram berkoordinasi dengan pihak korban langsung yang mengalami dugaan penyimpangan prosedur ini,” pungkasnya

Baca Juga :  AKBP (Purn) Jamalis: Kita Dukung Al Haris Karena Beliau Bagian Dari Keluarga Lempur

Selanjutnya “silahkan bersurat ke KASN dan ditembuskan ke Ombudsman. Jika nanti tidak ditindaklanjuti silahkan nanti teman-teman dari aliansi Geram baik itu melalui kuasa atau korban langsung untuk melengkapi syarat formil di Ombudsman agar dapat ditindaklanjuti untuk menjadi laporan resmi,” terangnya.(red)