Zabak.id – Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Komisi lV Kamaluddin Havis meminta Kementrian Ketenagakerjaan RI untuk meninjau ulang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal JHT BPJS ketenagakerjaan bisa di klaim setelah usia 56 tahun.

Dirinya menilai, kebijakan yang diambil oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI bisa menimbulkan dampak yang kurang baik kepada para pekerja dan buruh di Indonesia.

“Saya selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Komisi lV minta ditinjau ulang Permenaker itu, jika usia 56 tahun baru bisa di klaim bagaimana nasib pekerja yang mengundur diri tempat kerjanya belum memasuki usia pensiun, dan pekerja yang sudah di PHK,” kata Kamaludin Havis Kamis (17/2/22).

Baca Juga :  Anggota DPR RI Boyong Gubernur Al Haris Jumpa Menteri PUPR, Ini Usulannya...

Diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan permenaker nomor 2 tahun 2022 itu sangat merugikan para buruh dan pekerja perusahaan.

“Apalagi kondisi pandemi Covid-19 saat ini, banyak pekerja yang di PHK tentu sangat merugikan mereka yang tidak bisa klim JHT nya, karena usianya belum memasuki pensiun 56 tahun,” tutupnya.(*)