Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Minta Permenaker No 2 Tahun 2022 Ditinjau Ulang

Kamis, 17 Februari 2022 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id – Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Komisi lV Kamaluddin Havis meminta Kementrian Ketenagakerjaan RI untuk meninjau ulang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal JHT BPJS ketenagakerjaan bisa di klaim setelah usia 56 tahun.

Dirinya menilai, kebijakan yang diambil oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI bisa menimbulkan dampak yang kurang baik kepada para pekerja dan buruh di Indonesia.

“Saya selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Komisi lV minta ditinjau ulang Permenaker itu, jika usia 56 tahun baru bisa di klaim bagaimana nasib pekerja yang mengundur diri tempat kerjanya belum memasuki usia pensiun, dan pekerja yang sudah di PHK,” kata Kamaludin Havis Kamis (17/2/22).

Baca Juga :  Naik 12%, Perokok Siap-siap Cari Uang Tambahan Tahun 2022

Diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan permenaker nomor 2 tahun 2022 itu sangat merugikan para buruh dan pekerja perusahaan.

“Apalagi kondisi pandemi Covid-19 saat ini, banyak pekerja yang di PHK tentu sangat merugikan mereka yang tidak bisa klim JHT nya, karena usianya belum memasuki pensiun 56 tahun,” tutupnya.(*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Gagal Tundukkan Irak, Peluang Indonesia Tampil di Olympiade Paris Makin Tipis. Lawan Guinea Bukan Kaleng kalengan..?
Hardiknas 2024: Pinto Tekankan Peran Pendidikan dalam Meningkatkan IPM Jambi
KPU Tanjab Timur Gelar Rakor Sosialisasi Penyerahan Dukungan Calon Perseorang Untuk Pilbup
Pentingnya Pendidikan, Kohati Tanjab Barat Gelar Lomba Mewarnai Tokoh Ki Hajar Dewantara
Sukseskan Tahapan Pilkada, KPU Tanjab Timur Rekrut PPS: Berikut Tata Cara dan Syaratnya
Sambangi Ketua PWI Kota Jambi, Ini Yang Disampaikan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi
Halal Bi Halal DPC PERADI Jambi Berbagi dan Peduli Terhadap Anak Yatim Piatu
Ketum HIPKA KAHMI Kunjungi Kedai Sayur 24 Yogyakarta

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:33 WIB

Gagal Tundukkan Irak, Peluang Indonesia Tampil di Olympiade Paris Makin Tipis. Lawan Guinea Bukan Kaleng kalengan..?

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:28 WIB

Hardiknas 2024: Pinto Tekankan Peran Pendidikan dalam Meningkatkan IPM Jambi

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:24 WIB

KPU Tanjab Timur Gelar Rakor Sosialisasi Penyerahan Dukungan Calon Perseorang Untuk Pilbup

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:26 WIB

Pentingnya Pendidikan, Kohati Tanjab Barat Gelar Lomba Mewarnai Tokoh Ki Hajar Dewantara

Senin, 29 April 2024 - 22:46 WIB

Sambangi Ketua PWI Kota Jambi, Ini Yang Disampaikan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi

Minggu, 28 April 2024 - 20:28 WIB

Halal Bi Halal DPC PERADI Jambi Berbagi dan Peduli Terhadap Anak Yatim Piatu

Minggu, 28 April 2024 - 14:51 WIB

Ketum HIPKA KAHMI Kunjungi Kedai Sayur 24 Yogyakarta

Minggu, 28 April 2024 - 12:45 WIB

Gubernur Al Haris Sebut Sekoja Sebagai Kota Santri

Berita Terbaru

OPINI

Evolusi Visi ‘Jambi Mantap Terdepan’

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:45 WIB