Zabak.id – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Konami) menggelar Hearing dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi. Dalam Hearing tersebut Konami membahas terkait penggunaan dana beberapa kegiatan proyek berupa pinjaman daerah melalui PT SMI di Kabupaten Merangin dan terkait dengan penerimaan WTP oleh Kabupaten kota dan provinsi khususnya Kabupaten Tanjung Jabung Timur, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Jumat (18/03).

Korlap dalam Hearing tersebut Abdullah menjelaskan “kami meminta BPK RI untuk melakukan audit khusus terkait dengan peningkatan Jalan Simpang Sungai Sakai – Rantau Limau Kapas, dengan nilai kontrak Rp. 22.499.999.999,99 pelaksana Adhipati Bangun Nagara, Peningkatan Jalan Muara Jernih – Muara Kibul dengan nilai kontrak Rp. 19.803.024.777,30 pelaksana PT Dwikarsa Mandiri Utama, kemudian terkait peningkatan Jalan Simpang Margoyoso – Batas Tebo (Sri Sembilan  – Bukit Subur) dengan nilai kontrak Rp.  13.217.773.896,31, jelas Abdullah.

Baca Juga :  DPRD Kota Jambi Laksanakan RDP Terkait Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi 2022-2024

Kami menanyakan itu karena menyangkut pinjaman daerah Kabupaten merangin yang pembayarannya di bebankan ke APBD setiap tahunnya, ujar Abdullah

Tak hanya itu Abdullah juga menanyakan beberapa kabupaten kota di provinsi Jambi khususnya Tanjabtim yang memperoleh WTP

“Kami meminta BPK untuk lebih selektif lagi sesuai peraturan perundang-undangan BPK RI. Jangan terlalu mudah memberikan penghargaan tersebut hanya berdasarkan sampling audit, terang Abdullah.

Kasubbag TU BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Hendra menjelaskan “terkait apa yang disampaikan tadi, biar jawaban kami lebih lengkap mohon kirim draft pertanyaan lewat surat yang ditujukan ke Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, jelasnya.