Opini Pagi : Asas Contrarius Actus

Selasa, 12 Januari 2021 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto di Ambil dari Facebook Musri Nauli

Foto di Ambil dari Facebook Musri Nauli

Musri Nauli (*)

Zabak.id – “Bang, pernyataan abang tentang sikap Pemenang sudah betul”, kata orang dekat Al Haris. Sembari tersenyum.

Saya kemudian tersenyum. Bukankah setiap pernyataan yang berkaitan dengan Al Haris sebagai pemenang Pilgub Jambi 2020 sudah dinyatakan oleh KPU. Melalui Rapat Pleno Penetapan KPU Provinsi Jambi. Dilakukan secara terbuka. Disaksikan jutaan masyarakat Jambi di berbagai aplikasi.

Ya. Al Haris sebagai Gubernur Jambi 2021-2024. Dan Abdullah Sani sebagai Wakil Gubernur Jambi.

Fakta itu tidak terbantahkan.

Lalu mengapa ada kesan yang kemudian redup setelah ada permohonan di MK.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kemas Al-Farabi Hadiri Pelantikan 12 Lembaga Banom NU Jambi

Sebagai pemenang Pilgub Jambi 2020, putusan pleno itu sah. Putusan yang dikeluarkan adalah putusan kewenangan KPU untuk menetapkan “siapa pemenangnya”.

Sebagai putusan yang memenangkan Al Haris-Sani sebagai pemenang Pilgub/Wagub Jambi 2020 adalah asas didalam sistem ketanegaraan.

Didalam hukum dikenal asas Contrarius actus. Asas yang menempatkan keputusan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang hanya dapat dibatalkan oleh Lembaga itu sendiri. Atau dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum (baca melalui putusan MK).

Hanya MK berdasarkan regulasi yang dapat membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan Al Haris-Sani sebagai pemenang.

Baca Juga :  Cabor Sepak Takraw Putri Jambi Raih Perunggu di PON Papua

Lalu apakah selama proses persidangan bergulir kemudian terhadap Al Haris-Sani kemudian “dipending”.

Tidak. Selama proses hukum, Al Haris-Sani adalah pemenang Pilgub Jambi 2020. Kecuali MK kemudian memutuskan untuk membatalkan putusan KPU.

Sebuah kelaziman dalam praktek yang sudah jamak berlangsung.

So. Jadi, Al Haris-Sani adalah Gubernur Jambi 2021-2024. Dan Yai Sani adalah Wakil Gubernur Jambi 2021-204.

*Direktur Media Publikasi dan Opini Tim Pemenangan Al Haris-Sani

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Akrab Betul, Sinyal Al Haris-Sani Lanjutkan Jilid II Pimpin Jambi
KPU Tanjab Timur Umumkan Lolos Administrasi PPK, Silahkan Cek Nama dan Tempat Tes Disini!
Dihadiri Ratusan Warga, MT Bagi-bagi Doorprize Saat Nobar Timnas vs Irak
Evolusi Visi ‘Jambi Mantap Terdepan’
KPU Tanjab Timur Gelar Rakor Sosialisasi Penyerahan Dukungan Calon Perseorang Untuk Pilbup
Sambangi Ketua PWI Kota Jambi, Ini Yang Disampaikan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi
Halal Bi Halal DPC PERADI Jambi Berbagi dan Peduli Terhadap Anak Yatim Piatu
Ketum HIPKA KAHMI Kunjungi Kedai Sayur 24 Yogyakarta

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 20:10 WIB

Halal Bi Halal Forum Silaturahmi Sesepuh Weki Ndai Mbojo, Prof.Suadi Ingatkan Tata Kelola Lingkungan

Minggu, 5 Mei 2024 - 16:17 WIB

Ketua LMP Tanjabtim minta APH Periksa Kegiatan Fiktif di Sabak Timur 

Minggu, 5 Mei 2024 - 06:20 WIB

Akrab Betul, Sinyal Al Haris-Sani Lanjutkan Jilid II Pimpin Jambi

Sabtu, 4 Mei 2024 - 18:57 WIB

KPU Tanjab Timur Umumkan Lolos Administrasi PPK, Silahkan Cek Nama dan Tempat Tes Disini!

Jumat, 3 Mei 2024 - 16:39 WIB

Kesbangpol Tanjab Timur Gelar Sosialisasi Penguatan Wawasan Kebangsaan Bagi Calon Paskibraka dan Purna paskibraka

Jumat, 3 Mei 2024 - 14:33 WIB

Sekda Sudirman: Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:49 WIB

Dihadiri Ratusan Warga, MT Bagi-bagi Doorprize Saat Nobar Timnas vs Irak

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:33 WIB

Gagal Tundukkan Irak, Peluang Indonesia Tampil di Olympiade Paris Makin Tipis. Lawan Guinea Bukan Kaleng kalengan..?

Berita Terbaru