Opini Pagi : Asas Contrarius Actus

Selasa, 12 Januari 2021 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto di Ambil dari Facebook Musri Nauli

Foto di Ambil dari Facebook Musri Nauli

Musri Nauli (*)

Zabak.id – “Bang, pernyataan abang tentang sikap Pemenang sudah betul”, kata orang dekat Al Haris. Sembari tersenyum.

Saya kemudian tersenyum. Bukankah setiap pernyataan yang berkaitan dengan Al Haris sebagai pemenang Pilgub Jambi 2020 sudah dinyatakan oleh KPU. Melalui Rapat Pleno Penetapan KPU Provinsi Jambi. Dilakukan secara terbuka. Disaksikan jutaan masyarakat Jambi di berbagai aplikasi.

Ya. Al Haris sebagai Gubernur Jambi 2021-2024. Dan Abdullah Sani sebagai Wakil Gubernur Jambi.

Fakta itu tidak terbantahkan.

Lalu mengapa ada kesan yang kemudian redup setelah ada permohonan di MK.

Baca Juga :  DPD PAN Tanjab Timur Gelar Sarasehan, Ini yang Disampaikan Robby....

Sebagai pemenang Pilgub Jambi 2020, putusan pleno itu sah. Putusan yang dikeluarkan adalah putusan kewenangan KPU untuk menetapkan “siapa pemenangnya”.

Sebagai putusan yang memenangkan Al Haris-Sani sebagai pemenang Pilgub/Wagub Jambi 2020 adalah asas didalam sistem ketanegaraan.

Didalam hukum dikenal asas Contrarius actus. Asas yang menempatkan keputusan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang hanya dapat dibatalkan oleh Lembaga itu sendiri. Atau dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum (baca melalui putusan MK).

Hanya MK berdasarkan regulasi yang dapat membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan Al Haris-Sani sebagai pemenang.

Baca Juga :  Orasi JK: Saya 2 Kali Jabat Wapres, Semoga ada dari KAHMI yang Lebih Baik

Lalu apakah selama proses persidangan bergulir kemudian terhadap Al Haris-Sani kemudian “dipending”.

Tidak. Selama proses hukum, Al Haris-Sani adalah pemenang Pilgub Jambi 2020. Kecuali MK kemudian memutuskan untuk membatalkan putusan KPU.

Sebuah kelaziman dalam praktek yang sudah jamak berlangsung.

So. Jadi, Al Haris-Sani adalah Gubernur Jambi 2021-2024. Dan Yai Sani adalah Wakil Gubernur Jambi 2021-204.

*Direktur Media Publikasi dan Opini Tim Pemenangan Al Haris-Sani

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id.

Berita Terkait

LARIS versus DIMINTA Pertarungan un-dikotomi 
Antisipasi Karhutla, Edi Purwanto Minta Semua Pihak Sinergitas dan Komitmen
Gubernur Al Haris : UMKM Sudah Mendapat Tempat di Hati Masyarakat
Perubahan Perilaku Pemlih, Antara Pragmatisme dan Kesadaran Politik
Ketua Kelompok Tani Binaan Pertamina EP Jambi Jadi Petani Berprestasi Kabupaten Batanghari
Diza dan Laza Kembali Akan Memuliakan Keturunan NH Sang Saudagar Dermawan yang Melegenda
Mendulang Dukungan dan Simpatik Masyarakat Melalui Kegiatan Blusukan
Kelompok Tani Tanjab Barat Terima Bantuan 29 Ekor Sapi dari SKK Migas – PetroChina

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 07:34 WIB

Disambut Hangat Cabup Cici Halimah Silaturahmi ke Pengajian Ibu-Ibu Al Ukhuwah

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:37 WIB

Antisipasi Karhutla, Edi Purwanto Minta Semua Pihak Sinergitas dan Komitmen

Jumat, 26 Juli 2024 - 07:15 WIB

Gubernur Al Haris: Aksi Nyata PLTB Buahkan Hasil Yang Memuaskan

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:31 WIB

Wagub Sani: Terimakasih Jambi Jadi Percontohan Dalam Penanganan Karhutla

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:40 WIB

Ingin Penghasilan Menambah, Begini Cara Main Hamster Kombar

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:25 WIB

Pimpin Apel Siaga Karhutla, Gubernur Al Haris Serius Atasi Karhutla

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:26 WIB

Gubernur Al Haris Tutup Turnamen Volly Ball Setinjau Mania

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:20 WIB

Gubernur Al Haris: Menanam Padi Aksi Nyata Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

OPINI

LARIS versus DIMINTA Pertarungan un-dikotomi 

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:27 WIB

ADVETORIAL

Gubernur Al Haris: Aksi Nyata PLTB Buahkan Hasil Yang Memuaskan

Jumat, 26 Jul 2024 - 07:15 WIB