Musri Nauli (*)
Zabak.id – “Bang, pernyataan abang tentang sikap Pemenang sudah betul”, kata orang dekat Al Haris. Sembari tersenyum.
Saya kemudian tersenyum. Bukankah setiap pernyataan yang berkaitan dengan Al Haris sebagai pemenang Pilgub Jambi 2020 sudah dinyatakan oleh KPU. Melalui Rapat Pleno Penetapan KPU Provinsi Jambi. Dilakukan secara terbuka. Disaksikan jutaan masyarakat Jambi di berbagai aplikasi.
Ya. Al Haris sebagai Gubernur Jambi 2021-2024. Dan Abdullah Sani sebagai Wakil Gubernur Jambi.
Fakta itu tidak terbantahkan.
Lalu mengapa ada kesan yang kemudian redup setelah ada permohonan di MK.
Sebagai pemenang Pilgub Jambi 2020, putusan pleno itu sah. Putusan yang dikeluarkan adalah putusan kewenangan KPU untuk menetapkan “siapa pemenangnya”.
Sebagai putusan yang memenangkan Al Haris-Sani sebagai pemenang Pilgub/Wagub Jambi 2020 adalah asas didalam sistem ketanegaraan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya