Musri Nauli (*)

Zabak.id – “Bang, pernyataan abang tentang sikap Pemenang sudah betul”, kata orang dekat Al Haris. Sembari tersenyum.

Saya kemudian tersenyum. Bukankah setiap pernyataan yang berkaitan dengan Al Haris sebagai pemenang Pilgub Jambi 2020 sudah dinyatakan oleh KPU. Melalui Rapat Pleno Penetapan KPU Provinsi Jambi. Dilakukan secara terbuka. Disaksikan jutaan masyarakat Jambi di berbagai aplikasi.

Ya. Al Haris sebagai Gubernur Jambi 2021-2024. Dan Abdullah Sani sebagai Wakil Gubernur Jambi.

Fakta itu tidak terbantahkan.

Lalu mengapa ada kesan yang kemudian redup setelah ada permohonan di MK.

Baca Juga :  Tinjau Pelayanan Kereta Api Bandung, H Bakri Dukung Pelayanan Terbaik

Sebagai pemenang Pilgub Jambi 2020, putusan pleno itu sah. Putusan yang dikeluarkan adalah putusan kewenangan KPU untuk menetapkan “siapa pemenangnya”.

Sebagai putusan yang memenangkan Al Haris-Sani sebagai pemenang Pilgub/Wagub Jambi 2020 adalah asas didalam sistem ketanegaraan.

Didalam hukum dikenal asas Contrarius actus. Asas yang menempatkan keputusan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang hanya dapat dibatalkan oleh Lembaga itu sendiri. Atau dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum (baca melalui putusan MK).

Hanya MK berdasarkan regulasi yang dapat membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan Al Haris-Sani sebagai pemenang.

Baca Juga :  Prinsip Berpartisipasi Dalam Pemilu dan Bagaimana Masyarakat Melakukan Partisipasi Pemilu

Lalu apakah selama proses persidangan bergulir kemudian terhadap Al Haris-Sani kemudian “dipending”.

Tidak. Selama proses hukum, Al Haris-Sani adalah pemenang Pilgub Jambi 2020. Kecuali MK kemudian memutuskan untuk membatalkan putusan KPU.

Sebuah kelaziman dalam praktek yang sudah jamak berlangsung.

So. Jadi, Al Haris-Sani adalah Gubernur Jambi 2021-2024. Dan Yai Sani adalah Wakil Gubernur Jambi 2021-204.

*Direktur Media Publikasi dan Opini Tim Pemenangan Al Haris-Sani