Zabak.id – Perbincangan infrastruktur Jalan milik Provinsi Jambi yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terpantau Rusak Parah, menjadi sorotan hingga Nasional, kini bukan hanya Korban jiwa yang telah terenggut, namun satu kasus baru pun kini muncul seperti penghinaan Netizen terhadap pejabat Kepala Daerah yaitu Bupati.

Nitizen tersebut bernama Nurhadi di menuliskan sekata ujaran kebencian kepada Bupati Tanjung Jabung Timur akhirnya di periksa untuk dimintai keterangan oleh pihak aparat kepolisian Polres Tanjabtim.

Nurhadi dilaporkan ke Polres Tanjabtim oleh salah seorang warga Nibung Putih Kecamatan Muara Sabak Timur, bernama Arafik pada (30/12/2020).

Nurhadi menuliskan Komentar berisi “Bupati Gk ada Akhlak,” tulisnya di kolom komentar. Kemudian komentar itu langsung dibalas oleh akun Wahyudi Toe-ounk Andrias yang bertanya, bupati yang dimaksud,”Nurhadi bupati mana yang g da akhlaknya bg?,” tanyanya. “Wahyudi Toe-ounk Andrias BUPATI TJT,” balas Nurhadi lagi pada kolom komentar.

Baca Juga :  Tinjau Perbaikan Jalan Nasional di WKS, H. Bakri : Insyaallah dari Jambi ke Sabak Tidak Lagi Menjadi Hambatan

Dalam laporan tersebut teregistrasi, Lapdu-01/LP/XII/2020, Nurhadi diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian. di kutip dari melayuposindonesia.com kuasa Hukum Pelapor M. Hatta mengatakan, “Yang bersangkutan kami duga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat dua junto pasal 28 ayat dua undang-undang nomor 19 tahun 2016,” jelasnya

Hatta mengapresiasi langkah Aparat Kepolisian yang telah segera memproses, selanjutnya Hatta menyerahkan dan percaya kepada polisi.

Baca Juga :  Konami Hearing dengan BPK RI, pertanyakan Pinjaman Pemkab Merangin ke PT SMI dan Pemberian Predikat WTP Tanjabtim

“Kami dari pelapor percaya, pihak Polres Tanjabtim bekerja secara profesional, dan tentu kami menunggu perkembangan kasus ini,” ucapnya di Muarasabak Senin, (04/01/2020).

Dilain tempat, Arafik yang dihubungi awak media menjelaskan, untuk keputusannya membuat laporan dugaan pidana oleh terlapor adalah karena ia menilai apa yang diunggah Nurhadi di akun facebooknya sudah terlewat batas kepatutan. Lagi pula, kata Arafik, pelaporan itu untuk menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami menempuh jalur hukum ini salah satunya karena ingin meredam keresahan di tengah masyarakat. Jika dibiarkan kami khawatir ada pihak – pihak yang justru mengambil langkah di luar hukum, ini juga sebagai pembelajaran bagi kita semua untuk lebih bijak bermedsos,” ujarnya kepada awak media

Baca Juga :  Terharu Kapalnya Berangkat "Terimakasih Haji Bakri"

Terkait laporan tersebut, Arafik mengaku belum berkoordinasi dengan Bupati Tanjabtim. Soal kemana arah kasus ini nanti akan bergulir, Arafik menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

“Sampai hari ini kami belum berkoordinasi dengan pak Bupati, beliau kan baru masuk kerja hari ini, InsyaAllah secepatnya kami akan mendiskusikan hal ini ke Pak Bupati,” pungkasnya. (Red)