Pinjol Berbondong-bondong Mendaftarkan Izin Ke OJK, Berikut Daftar Pinjol Yang Legal :

Jumat, 1 Januari 2021 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Gambar OJK : Tribunnews.com

Sumber Gambar OJK : Tribunnews.com

Zabak.id – Covid-19 terus melanda hampir seluruh dunia hingga awal tahun 2021 ini, perusahaan fintech lending atau sering dikenal Pinjaman Online (Pinjol) berbondong-bondong mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hingga 22 Desember 2020, OJK menjelaskan ada sekitar 149 fintech lending atau Pinjol yang terdaftar dan memiliki izin, Di Luar dari itu adalah pee to peer (P2P) ilegal.

OJK juga telah mencatat setidaknya ada dua penyelenggaran Pinjol yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya. Yaitu, PT Asia Ocean Finteck dan PT Seva Kreasi Digital.

Baca Juga :  Kades Kuala Lagan Ridwan: Edukasi Masyarakat Dengan Pemberitaan Yang Berkualitas dan Akurat

“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelnggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” ungkap OJK dalam keterangan resmi, Rabu (30/12/2020).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Halal Bi Halal DPC PERADI Jambi Berbagi dan Peduli Terhadap Anak Yatim Piatu
Ketum HIPKA KAHMI Kunjungi Kedai Sayur 24 Yogyakarta
Romi dan Al Haris, Siapakah yang PHP?
Lanjut 2 Periode, Al Haris Kembalikan Langsung Formulir Pendaftaran ke Demokrat
Didampingi Ketua DPD Partai Golkar Tanjab Timur, Muslimin Tanja Mendaftar ke PKS
Jum’at Berkah, MT Kembalikan Formulir PD dan Nyatakan Diri Siap Mengabdi Untuk Tanjab Timur
Gubernur Al Haris Beri Penjelasan Atas Capaian Pembangunan Pemprov Kepada Dewan
Musrenbang RKPD 2025, Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Berhasil Menjaga Kestabilan

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 20:28 WIB

Halal Bi Halal DPC PERADI Jambi Berbagi dan Peduli Terhadap Anak Yatim Piatu

Minggu, 28 April 2024 - 14:51 WIB

Ketum HIPKA KAHMI Kunjungi Kedai Sayur 24 Yogyakarta

Sabtu, 27 April 2024 - 19:56 WIB

Romi dan Al Haris, Siapakah yang PHP?

Sabtu, 27 April 2024 - 07:23 WIB

Yuk Intip Sepak Karir Muslimin Tanja

Jumat, 26 April 2024 - 17:40 WIB

Lanjut 2 Periode, Al Haris Kembalikan Langsung Formulir Pendaftaran ke Demokrat

Jumat, 26 April 2024 - 15:49 WIB

Jum’at Berkah, MT Kembalikan Formulir PD dan Nyatakan Diri Siap Mengabdi Untuk Tanjab Timur

Kamis, 25 April 2024 - 21:55 WIB

Gubernur Al Haris Beri Penjelasan Atas Capaian Pembangunan Pemprov Kepada Dewan

Kamis, 25 April 2024 - 19:01 WIB

Musrenbang RKPD 2025, Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Berhasil Menjaga Kestabilan

Berita Terbaru

BERITA

Ketum HIPKA KAHMI Kunjungi Kedai Sayur 24 Yogyakarta

Minggu, 28 Apr 2024 - 14:51 WIB

BERITA

Romi dan Al Haris, Siapakah yang PHP?

Sabtu, 27 Apr 2024 - 19:56 WIB

SOSPOL

Yuk Intip Sepak Karir Muslimin Tanja

Sabtu, 27 Apr 2024 - 07:23 WIB