Zabak.id – Covid-19 terus melanda hampir seluruh dunia hingga awal tahun 2021 ini, perusahaan fintech lending atau sering dikenal Pinjaman Online (Pinjol) berbondong-bondong mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga 22 Desember 2020, OJK menjelaskan ada sekitar 149 fintech lending atau Pinjol yang terdaftar dan memiliki izin, Di Luar dari itu adalah pee to peer (P2P) ilegal.
OJK juga telah mencatat setidaknya ada dua penyelenggaran Pinjol yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya. Yaitu, PT Asia Ocean Finteck dan PT Seva Kreasi Digital.
“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelnggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” ungkap OJK dalam keterangan resmi, Rabu (30/12/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya