Zabak.id – Pansus Aset Bangun Guna Serah atau biasa disebut BOT(Build Operate Transfer) DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat bersama pihak Pasar Angso Duo Baru, Kamis (13/01/22).

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi Bustami Yahya, didampingi anggota Akmaluddin, Faisal Riza, Rusli Kamal Siregar, Juwanda, Akmaluddin, Rusdi, Maimaznah dan Nur Tri Kadarini.

Di sisi lain, pada kesempatan ini turut hadir Asisten II Provinsi Jambi, Agus Sunaryo, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, PUPR dan pihak BPN.

Adapun yang menjadi pembahasan ini adalah terkait dengan perizinan dari PT Eraguna Bumi Nusa (EBN).

Pada kesempatan itu, Ketua Pansus menerangkan sebetulnya izin pengoperasian dari PT EBN ini belum dikeluarkan. Hal ini lah yang membuat PT EBN tidak bisa sepenuhnya untuk mengolah pasar.

Namun, belum dikeluarkannya surat izin pengoperasian ini juga karena pihak PT EBN belum memenuhi syarat-syarat yang seharusnya dipenuhi.

“Maka dengan adanya Pansus ini diharapkan duduk bersama untuk menyelesaikan hal ini. Untuk dikeluarkan izin mengoperasikan pasar ini ada syarat yang harus di penuhi. Sehingga bisa memberikan ruang bagi yang diinvestasikan, sehingga saat ini pihaknya belum bisa memisahkan HBG di HPL itu, belum bisa jual unit-unit,” katanya.

“Makanya bahwa yang kita harapkan PT EBN sama-sama untuk selesaikan apa yang menjadi syarat yang harus dipenuhi, sehingga pemprov keluarkan izin pengoperasian ini juga benar, dalam artian tidak ada syarat-syarat yang ditinggalkan,” tambahnya.

Di sisi lain, pada kesempatan ini Pansus juga mempertanyakan kepada pihak pemerintah mengapa mengeluarkan izin yang ada saat ini dengan catatan.

Jika memang pembangunan PT EBN belum selesai menurut Ketua Pansus, nyatakan saja belum selesai. “Kita juga minta keterangan pemerintah kenapa keluarkan izin tapi ada catatan-catatan,” tegasnya.(us/adv)

Baca Juga :  Syufrayogi Minta Pihak Terkait Segera Tuntaskan Persoalan Luapan Aliran Sungai di Tanjab Barat