Zabak.id – Organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan oleh pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD. Maka dengan itu, pemerintah telah melarang seluruh aktifitas ormas yang dipimpin oleh Habib Rizieq itu.

“pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD, pada konferensi pers, di gedung Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020).

Tampak Mahfud MD terlihat didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana.

Baca Juga :  Festival Arakan Sahur di Buka Secara Resmi Oleh Menteri Menparekraf Didampingi Gubernur Jambi Dan Bupati Tanjab Barat

Sebelumnya FPI dan Habib Rizieq menjadi sorotan sejak kepulangan HRS ke Indonesia yang menimbulkan massa Berkerumun, acara pernikahan putrinya di Petamburan yang juga mengundang banyak orang, berujung Rizieq jadi tersangka.

Selain itu yang terbaru kasus tembakan pengawal Habib Rizieq dengan polisi juga menjadi sorotan. Pihak aparat kepolisian mengatakan pengawal HRS menyerang lebih dulu dengan menyerempet mobil dan menembak mobil polisi.
Baku tembak tak terelakkan, akhirnya terjadi di kawasan Karawang hingga masuk ke Tol Cikampek KM 50. Polisi berhasil menangkap 4 dari 6 pengawal dan membawa ke Polda Metro Jaya. Tapi di dalam perjalanan 4 pengawal melawan dan akhirnya ditembak polisi dan tewas. Sedangkan 2 lainnnya sudah tewas saat baku tembak.

Baca Juga :  Anggaran Tidak Cukup, H Bakri Bantu Perjuangkan Program KOTAKU di Pandan Jaya

Tetapi FPI menolak semua tuduhan polisi, Mereka mengatakan tidak ada satupun penggawa HRS yang dibekali senpi dan sajam.(red)