Zabak.id – Organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan oleh pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD. Maka dengan itu, pemerintah telah melarang seluruh aktifitas ormas yang dipimpin oleh Habib Rizieq itu.
“pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD, pada konferensi pers, di gedung Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020).
Tampak Mahfud MD terlihat didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya