Zabak.id, TANJAB TIMUR – Camat Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi diduga mengganti pelat merah nomor polisi mobil dinasnya dengan pelat pribadi berwarna hitam.

Mobil dinas Toyota Rush ini terciduk tengah terparkir di lokasi pengukuhan tim pasangan Cabup dan Cawabup Tanjabtim nomor urut 2 di Kelurahan Talang Babat pengukuhan tim kordinator kecamatan (korcam) kec. Sabak Barat, dirumah Tim pemenangan pada Sabtu 05/10/2024.

Pantauan dilokasi, mobil dinas tersebut terparkir di pinggir jalan dengan pelat hitam bernomor polisi BH 1120 NE

Terkait Viral pemberitaan tersebut, Sahroni kuasa hukum, Paslon pasangan (LAris) Laza-Aris, mendampingi pelapor terkait netralitas ASN dan penggunaan mobil Dinas kecamatan menggunakan plat palsu ke kantor Panwascam Sabak Barat Pada tanggal 09/10/2024.

Baca Juga :  Ücretsiz Oyun Ve Reward Döndürme 202

Untuk mendapatkan informasi sejauh mana proses tindak lanjut (TL), pelaporan tersebut awak media ini mencoba mendatangi kantor Panwascam Muara Sabak Barat, Rabu (16/10/2024.

Saat awak media menanyakan keberadaan Anggota P3S, salah satu staf menyebutkan bahwa Anggota (P3S)Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sedang ada giat diluar.

Melalui Via WhatsApp awak media mencoba menghubungi Edi Pranata selaku anggota ( P3S) dan melalui Via WhatsApp Edi menjelaskan

“Terkait laporan masyarakat yang masuk pada tanggal 9 Oktober 2024 kemarin bang, Itu tindak lanjut nyo sudah slslai berdasarkan pleno kemarin sore, 3 pimpinan panwascam bang, Dasarnya dari Berita Acara klarifikasi baik dri Pelapor, 2 orang Saksi dan keterangan/ klarifikasi dari terlapor, kami mengklarifikasi keterangan pelapor dan saksi pada tanggal 12 dan selanjutnya terlapor pada tanggal 15 kemarin, setelah dilakukan kajian akhir oleh pimpinan Panwascam dan selanjutnya di pleno kan, maka diputuskan laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindakan melanggar netralitas ASN,” terang edi

Baca Juga :  KPU Provinsi Jambi Telah Bacakan Hasil Rekapitulasi Untuk Presiden, DPR RI, DPD RI, Berikut Rincian Angkanya;

Ditambah kan Edi P lagi selaku anggota (P3S), Bahwa pemeriksaan/klarifikasi dilakukan di kantor Camat

“Karena terkait kesibukan camat dalam hal pekerjaan nya, untuk itu kami yang mendatangi untuk meminta keterangan klarifikasi kekantor camat” terang edi

Dan saat ditanyakan oleh media(red) terkait plat palsu yang di gunakan Camat, dan apa rekomendasi oleh panwascam kepada pemda.

“Edi P juga menjelaskan, untuk Panwascam berdasarkan koordinasi bersama bawaslu kabupaten tanjung Jabung Timur, bahwa wewenang kami hanya untuk objek orang nya, terkait netralitas ASN dan untuk masalah plat itu diluar wewenang kami” tuturnya

Baca Juga :  Kena Prank, Presiden Jokowi Batal ke Tanjab Timur

(Media red- minta lah surat pemanggilan camat dan dokumentasi saat di klarifikasi)

Edi P3S

“kalau terkait Poto kami tidak ada bang”

Sementara itu melalui via WhatsApp Edy Saripudin Ketua Panwascam Muara Sabak Barat mengatakan masih dalam proses.

“Masih dalam proses bang coba Hubungi Edi Pranata bang, sebagai Kordiv P3S,” tutup nya.(no)