Zabak.id – Hari ini Markas Cabang Laskar Merah Putih (MACAB-LMP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) resmi melaporkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bumi Samudra Perkasa (BSP) di Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Kamis (02/12).

Ketua LMP Tanjabtim, Sudirman didampingi Dewan Pmbina LMP, Ari Suryanto dan Komandan Brigadir LMP, Rolan mengatakan kami melaporkan BUMD PT BSP karena tidak ada itikad baik untuk merespon ajakan kami dari LMP untuk berdiskusi terkait PT BSP.

“Kami melaporkan PT BSP karena tidak ada satu pun pihak dari mereka mau berdsikusi dengan kami terkait PT BSP. Padahal, dua kali kami datang ke kantornya yang bertempat di kantor bersama di Tanjabtim selalu terkunci,” kata Sudirman.

Berdasrakan hasil investigasi bersama pengurus LMP dilapangan ada beberapa kejanggalan didalam perusahaan BUMD tersebut, yakni hutang perusahaan ke pihak ketiga atau mitra.

“Hutang PT Bumi Samudra Perkasa ketiga perusahaan yakni PT PDPDE Gas, PT Enviromate Technology Internasional (PT ETI), PT Lineli Altura Asia (PT LAA) berkisar 1 milyar lebih, kemudian dari tahun 2013 sampai 2019 PT BSP tidak pernah mendapatkan keuntungan malah mengalami kerugian yaitu kurang lebih Rp 2 Miliyar,” ujar Sudirman.

Ditempat yang sama, Komandan Brigadir LMP Tanjabtim, Rolan menambahkan dari data yang kami miliki bahwasanya PT BSP tidak pernah dilakukan audit independent.

“Dari data yang kami miliki, sejak tahun 2016 BUMD tersebut tidak pernah dilakukan audit independent, sehingga laporan keuangan BUMD PT BSP kami ragukan,” terang Rolan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kejaksaan belum memberikan tanggapan. Karena saat media ini dilokasi, pihak kejaksaan lagi menggelar Video Confrence (Vidcon).(win)

Baca Juga :  Sekdaprov Jambi : Lulusan UM Jambi Diharapkan Miliki Jiwa Entrepreneurship