Zabak.id – Sempat viral penahanan tersangka kasus tindak pindana korupsi (Tipikor) KPU Tanjab Timur, Rabu (10/11/2021) kemaren.

Kuasa hukum KPU Tanjab Timur menilai penahanan terhadap Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjab Timur sebagai bentuk arogansi penyidik Kejari.

Menurut pihaknya Tim Penyidik Kejari Tanjab Timur tidak menghormati upaya hukum, dimana tidak menghadiri Praperadilan.

Kuasa Hukum KPU, Tengku Ardiansyah, mengatakan, tim penyidik Kejari Tanjab Timur menjemput paksa sekretaris dan bendahara tanpa surat panggilan sebelumnya, padahal sebenarnya mereka sudah menerima panggilan untuk hadir pada tanggal 11 November.

Baca Juga :  Persoalan Insentif Nakes yang Dilaporkan LMP, Polres Tanjabtim Tunggu Surat dari Kejati Jambi

“Tapi tanggal 10 November tim penyidik Kejari Tanjab Timur langsung melakukan upaya penangkapan dengan tanpa alasan yang jelas dan dengan cara yang tidak humanis yaitu dengan cara diborgol keduanya,” katanya saat jumpa pers, Kamis malam ini (11/11/2021).

Sementara seharusnya, lanjut Dia, pada saat bersamaan tanggal 10 November tim Kejari Tanjab Timur harus menghadiri persidangan yang diajukan pihaknya. Tapi memilih tidak hadir dan melakukan penangkapan.

“Penangkapan ini jelas melanggar prosedur untuk penahanan. Tim Kejari Tanjab Timur mempertontonkan kesewenang-wenangan, ketidakprofesionalan dan arogansi dalam melaksanakan tugas selaku penegak hukum,” jelasnya lagi.

Baca Juga :  Permata Tanjung Jabung Timur Al-Maghfurlah KH. Syamsudin Ahmad (1940 - 2011)

Oleh karena, pihaknya meminta agar Jaksa Agung, Jamwas, komisi Kejaksaan dan Komnas HAM untuk memproses dan melakukan pemeriksaan atas tindakan kesewenang-wenangan dan arogansi Kajari dan tim penyidik Kejari Tanjab Timur.

“Kami mendesak Kajati Provinsi Jambi untuk mengambil langkah dan tindakan atas kesewenang-wenangan serta arogansi yang dilakukan Kajari dan tim penyidik Kejari Tanjab Timur,” tegasnya.

Pihaknya mengatakan, pasca penahanan mendatangi Kejari Tanjab Timur untuk bertemu kliennya dengan meminta izin baik secara lisan maupun tulisan, namun tanp alasan tidak diizinkan.

Baca Juga :  Dumisake Gubernur dan Wagub Menyasar 121 Desa, Sebentar Lagi Terkoneksi Internet

“Tanpa alasan, kami tidak diperbolehkan bertemu klien kami. Kami mau koordinasi dengan klien kami untuk upaya hukum selanjutnya juga tidak bisa jadi. Ini jelas melanggar hukum,” pungkasnya. (*)

Sumber : Jamberita.com