Zabak.id – Pelaku buron pembunuhan Amir bulan Maret 2017 lalu, di Hotel Sarina Kota Jambi, tersebut ternyata lari ke arah Timur Provinsi Jambi, tepatnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Penangkapan berawal adanya laporan masyarakat bahwa ada salah seorang warga yang mencurigakan, di duga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Kuala Jambi mendapat informasi tersebut, sekitar pukul 19.00 langsung bergerak bersama personilnya menuju kawasan Perumahan Nelayan RT 06 Dusun II Desa Majelis Hidayah Kecamatan Kuala Jambi guna mengecek kebenarannya.

Setelah di cek, Kapolsek Kuala Jambi IPDA Mulyadi membenarkan bahwa orang tersebut masuk DPO Polresta Jambi.

“Sesuai dengan Dokumen DPO yang dikeluarkan Polresta, Iin Andriansyah tersebut masuk sesuai ciri-ciri yang di cari,” ujarnya, Selasa (02/11/2021) malam.

Anggota personil pun langsung mengamankan pelaku iin Andriansyah ke Polsek Kuala jambi, sesampainya di Polsek Kuala Jambi langsung dilakukan pemeriksaan.

“Iin Andriansyah mengakui perbuatannya dalam perkara Pasal 338 KUHPidana atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana,” terangnya

Setelah melakukan pemeriksaan, Pihak Polsek Kuala Jambi langsung berkoordinasi dengan pihak Polresta Jambi agar melakukan penjemputan pelaku guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami tengah menunggu jemputan team opsnal Polresta Jambi yang sedang dalam perjalanan menuju Polsek Kuala Jambi,” pungkasnya.(Red)

Baca Juga :  SAH, KPK Tahan Anak Mantan Bupati Kerinci Kasus Suap RAPBD Jambi