Oleh: Dedi Saputra,S.sos.,M.I.Kom

(Dosen Universitas Nurdin Hamzah- Jambi)

Zabak.id, OPINI – Didalam sistem politik Indonesia yang kita jalani hari ini, partai politik memainkan peran sentral dalam proses pemilihan kepala daerah. Salah satu dinamika yang muncul saat ini adalah kebijakan bahwa rekomendasi calon kepala daerah harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai. Kebijakan ini menimbulkan berbagai problema, mulai dari sentralisasi kekuasaan hingga potensi korupsi dan nepotisme.

Ditengah suasana Pilkada serentak seluruh Indonesia pada tahun 2024 ini, semua para kandidat berbondong-bondong melakukan lobi politik ditingkat elit partai politik nasional atau pengurus DPP, dalam rangka untuk mendapatkan surat rekomendasi sebagai calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik. Praktek ini tentu melahirkan sebuah ketidakadilan bagi kandidat yang memiliki potensi untuk menjadi calon kepala daerah, namun dikarenakan tidak memiliki jaringan yang kuat ditingkat pusat, bisa saja kandidat ini tergeser alias tidak mendapatkan rekomendasi dari partai politik. Selain itu, kondisi ini juga akan memunculkan kandidat karbitan yang hanya muncul pada saat momentum Pilkada, namun mendapatkan rekomendasi dari pengurus partai tingkat pusat karena memiliki akses kekuasaan ditingkat elit. Kondisi ini tentu tidak mencerminkan penghargaan demokrasi ditingkat lokal. Partai politik harus berbenah dan berevolusi dalam melihat perkembangan demokrasi ditingkat daerah itu sendiri. Kita berharap partai politik diera modern ini harus bersikap lebih inklusif.

Baca Juga :  KONTRIBUSI KU SEBAGAI GENERASI ZAKAT

Selama ini, peran kunci dalam memberikan rekomendasi untuk mengusung kandidat sepenuhnya ada di tangan pengurus partai politik ditingkat pusat. Kebijakan ini memperkuat sentralisasi kekuasaan di tangan elit partai yang berada di DPP pusat. Akibatnya, keputusan strategis mengenai calon kepala daerah tidak sepenuhnya mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat lokal. Sentralisasi kekuasaan ini dapat mengurangi kualitas demokrasi internal partai serta mengabaikan potensi kepemimpinan lokal yang lebih memahami konteks dan kebutuhan daerahnya. Sentralisasi persetujuan rekomendasi di tangan DPP pusat membuka peluang bagi praktik korupsi dan nepotisme. Kandidat yang ingin mendapatkan dukungan dari partai mungkin merasa terdorong untuk melakukan pendekatan yang tidak transparan, termasuk menawarkan imbalan atau janji politik kepada elit partai tingkat Nasional. Praktik ini tidak hanya merusak integritas partai tetapi juga mengurangi peluang bagi kandidat yang berintegritas tinggi namun tidak memiliki akses ke jaringan kekuasaan pusat.

Baca Juga :  Ujung Tombak

Sering kali kita menyaksikan Keputusan yang diambil oleh DPP pusat tidak memperhatikan dinamika dan kebutuhan daerah. Sebagai hasilnya, calon kepala daerah yang direkomendasikan mungkin tidak memiliki keterkaitan yang kuat dengan masyarakat lokal atau tidak memahami isu-isu lokal dengan baik. Hal ini dapat mengurangi efektivitas pemerintahan daerah dan memperburuk ketidakpuasan publik.Kebijakan ini dapat menyebabkan ketegangan dan fragmentasi di dalam partai, terutama antara kader lokal dan pusat. Kader-kader lokal mungkin merasa tidak dihargai dan terpinggirkan, yang dapat memicu konflik internal dan mengurangi kohesi serta solidaritas partai, fenomena ini sering kali terjadi pada saat pilkada berlangsung dan terus terjadi di setiap momentum Pilkada.

Di tengah hiruk pikuk dinamika politik Indonesia terutama dalam Pemilihan Kepalada daerah serentak pada tahun 2024 ini, wacana desentralisasi rekomendasi kepala daerah oleh partai politik (Parpol) mengemuka sebagai angin segar yang diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi demokrasi lokal.Desentralisasi ini digadang-gadang sebagai solusi untuk menghasilkan pemimpin daerah yang lebih memahami dan dekat dengan kebutuhan rakyatnya, sekaligus memperkuat kader-kader lokal dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan kepala daerah.

Baca Juga :  Provinsi Jambi Dalam Bingkai Status Layak Anak

Atas nama Demokrasi,saya sepakat dan mendukung penuh wacana desentralisasi partai politik tingkat lokal, saya optimis bahwa, mekanisme ini dapat membawa sejumlah manfaat bagi demokrasi tingkat lokal. dengan terjadinya desentralisasi maka akan Melahirkan Keputusan pencalonan kepala daerah yang lebih dekat dengan konstituen yang diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas calon kepala daerah kepada masyarakat di daerah tersebut. Calon kepala daerah yang diusung oleh Parpol di tingkat lokal diyakini akan lebih memahami aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerahnya, sehingga mereka akan lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. selain itu, Desentralisasi juga membuka ruang bagi kader-kader lokal Parpol untuk berkembang dan menunjukkan kemampuannya. Dengan kewenangan untuk mengusung calon kepala daerah, Parpol di tingkat lokal dapat memaksimalkan potensi kader-kadernya dan mendorong regenerasi kepemimpinan.

Desentralisasi Parpol diharapkan dapat memperkuat demokrasi lokal dengan mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam proses pemilihan kepala daerah. Masyarakat di daerah diharapkan dapat lebih terlibat dalam proses pencalonan dan pemilihan kepala daerah, sehingga menghasilkan pemimpin yang benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat.