Zabak.id, JAMBI – Bertempat di Gedung SPKT Lantai 3, Jajaran Polda Jambi bersama Polres Tebo melakukan konferensi pers terkait kasus Kematian santri bernama Airul Harahap di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Tebo, Jambi.

Dalam keterangannya, pihak kepolisian menetapkan 2 tersangka dalam kasus kematian Airul Harahap yakni A dan R. Kedua pelaku kini terancam dengan sangkaan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 junto Pasal 76 C No 35 tahun 2014 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud pasal 359 KUHPidana. Kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dir Krimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta menjelaskan bahwa berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilalakukan oleh pihak kepolisian disimpulkan kronologis kejadian bahwa tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur itu terjadi pada 14 November 2023.

Baca Juga :  Kadis PUPR Resmikan Koperasi Mart PU

Saat itu, tersangka pelaku kekesaran terhadap anak dibawah umur berinisial A memukul kepala dan rusuk korban dengan menggunakan tangan. Pelaku lainnya yakni R juga memukul paha korban serta memegangi korban dari belakang. Dari situ A dan R bersama-sama memukuli korban berkali-kali. Hingga korban tak berdaya dan diletakkan di depan pintu masuk lantai atas.

“Itu krolologis yang kita dapatkan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung kurang lebih hampir 4 bulan,” ujar Dir Krimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, Sabtu 23 Maret 2024.

Baca Juga :  Aksi Demonstrasi ke DPRD, HMI Tanjabtim Tegas Tolak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi

Dari kasus ini Andri mengaku pihak kepolisian telah memeriksa 54 orang saksi, mulai dari pelaku, pihak pesantren, dokter klinik, dan tenaga medis yang terlibat lainnya. Hal ini pun dinilai menjadi kendala dan menyebabkan pengungkapan kasus berlangsung lama.

“Kenapa, dikarenakan keterangan yang berbeda-beda keterangan yang tidak sesuai setekah dilakukan pendalaman kembali,” ujar Andri Ananta.

Semuanya mulai mengerucut pada tanggal 22 Maret, setelah semuanya mendapat keseusian antara keterangan saksi, dan juga keterangan dari bukti CCTV yang berhasil diamankan kepolisian.

Baca Juga :  KIP Bersama Kesbangpol Jambi Sepakat Akan Sosialisasi Keterbukaan Informasi

“Alhamdililah mengerucut, kemudian jadilah sesuai rekontruksi dengan kejadian pada tanggal 14 November 2024,” katanya.

Sementara dr Erni Situmorang, selaku dokter yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban menyampaikan bahwa pada intinya korban meninggal dikarenakan menerima sejumlah kekesaran dari benda tumpul yang mengakibatkan patah tulang di berbagai titik bagian tubuhnya. Bukan karena tersengat listrik.

“Kesimpulannya, penyebab kemarian adalah patah batang tulang tengkorak menyebabkan pendarahan dan tidak ditemukan trauma tajam maupun listrik,” kata Erni.(*)