Zabak.id, JAMBI – Hingga dini hari, Kamis (14/03/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menyelasikan pembacaan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Jambi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi Jambi tahun 2024. Ini setelah KPU merampungkan pleno rekapitulasi perolehan suara di Swiss-Belhotel, Kamis dini hari(14/03/2024).

Dikuti dari Jambiekspress, Dari enam Dapil di Provinsi Jambi Partai Amanat Nasional (PAN) berhasil menjadi pemenang Pemilu dengan memperoleh 328.657 suara. Sedangkan pada posisi kedua ditempati oleh PDI Perjuangan yang mendapatkan 262.753 suara.

Baca Juga :  Debat Perdana, H Bakri: Al Haris Dominan Tenang dan Mudah Dipahami Masyarakat

Selanjutnya pada posisi ketiga ada partai Golkar yang mendapatkan 254.076 suara dan posisi ketiga disusul oleh Gerindra yang memperoleh 228.994 suara.

Dengan perolehan suara ini, PAN memastikan jatah Ketua DPRD Provinsi Jambi dengan mengantongi 10 kursi. Kemudian partai Golkar naik kelas dengan menduduki posisi Wakil Ketua I dengan perolehan 7 kursi.

Hanya saja PDIP pada Pemilu 2019 menduduki kursi Ketua DPRD Provinsi Jambi, tergeser ke posisi wakil Ketua II. Itu karena PDIP yang mendapatkan perolehan suara terbesar kedua di Provinsi Jambi hanya memperoleh 6 kursi

Baca Juga :  Opini : Mayam

Berikutnya Gerindra mendapatkan posisi Wakil Ketua III dengan perolehan 6 kursi. Sedangkan Demokrat dipastikan terlempar dari kursi pimpinan DPRD Provinsi Jambi. Padahal pada Pemilu 2019 lalu, Demokrat masuk dalam jajaran pimpinan dengan posisi wakil Ketua III.