Zabak.id – Tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) bersama rombongan tiba-tiba menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Timur, Rabu (29/9/2021) pagi.

Datang dengan berpakaian rompi hitam merah tim satuan khusus pemberantasan korupsi Tanjab Timur langsung menggeledah seluruh ruangan dan kendaraan dinas KPU untuk melengkapi barang bukti.

Tim khusus beserta rombongan tersebut di pimpin langsung oleh Kajari Tanjab Timur, Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus Kejari. Adapun dugaan temuan kerugian negara dana hibah APBD pemilihan bupati tahun 2020 dengan anggaran 19 milyar, terkait Spj fiktif.

Kejari Tanjabtim Rachmad Surya Lubis SH M.Hum menyampaikan alat bukti Yang di sita dokumen spj, uang 230 juta, beberapa unit komputer, 54 stempel, dan Hp komisioner, Bendahara dan Ketua. Hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka.

Sementara untuk dugaan kerugian negara, penyidik masih menunggu audit dari BPK .

“Tersangkanya belum ada karena penyidik masih menunggu ahli dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPK . Untuk sementara barang bukti sudah diamankan di kejari tanjabtim untuk pemeriksaan lebih lanjut.(red)

Baca Juga :  Pegawai Puskesmas Kebon IX Sungai Gelam Jambi Laporkan Atasan Atas Dugaan Pungli Dana BOK dan TPP