Konser Indonesia Maju Bersama Gibran di Jambi Curi Start Kampanye? Ini Jawaban Bawaslu

Rabu, 15 November 2023 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id, JAMBI – Menjelang pemilihan umum, masyarakat kota Jambi bersiap menyambut kedatangan Calon Wakil Presiden Indonesia Gibran yang berpasangan dengan Prabowo Subianto, dalam sebuah acara yang dimeriahkan dengan seni pertunjukan.

Seni pertunjukan tersebut bertajuk Konser Indonesia Maju yang akan dihelat pada 17 November 2023 di Abadi Hotel & Convention Center, Jambi. Kegiatan ini mengawali tur pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran ke Jambi. Tur ini sekaligus juga menunjukkan keseriusan Gibran dalam memperjuangkan kemajuan Indonesia melalui pendekatan yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat.

Namun timbul pertanyaan, apakah kegiatan tersebut termasuk masuk dalam aktivitas kampanye? Tentu saja tidak, dengan catatan tidak disertai ajakan ataupun penyebaran APK.

Baca Juga :  Ketua DPRD Jambi Hadiri Apel Kebangsaan dan Pemilu Damai 2024

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dan mengirimkan surat kepada panitia agar tidak melakukan aktifitas kampanye pada kegiatan itu.

“Kami sudah melayangkan surat imbauan dan berkomunikasi dgn panitia utk tidak kampanye pada acara tersebut,” aku Ari, Rabu (15/11/2023).

Selanjutnya, Ari menjelaskan bahwa kegiatan itu dapat dilaksanakan karena bukan masuk kategori kampanye, namun ia menjelaskan bahwa untuk melakukan sosialisasi tetap diperbolehkan itu sesuai dengan PKPU Nomor 015 tahun 2023.

“Selama masa sosialisasi, yang berlangsung sebelum tahapan kampanye, itu tidak diperbolehkan ada ajakan untuk memilih peserta pemilu, baik Presiden maupun Caleg, Adapun tahapan kampanye Pemilu 2024 baru akan berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” lanjutnya.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Ditunjuk Sebagai Ketua TKD Prabowo-Gibran?

Terkait kegiatan Konser Indonesia Maju yang mendatangkan Cawapres Gibran itu, Ari berpendapat bahwa kegiatan tersebut tetap dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

“Awalnya mereka (Panitia) minta kegiatan di lapangan, namun kami larang karena kalau di lapangan itu sudah masuk rapat umum (kampanye), makanya sekarang dibolehkan karena kegiatan itu di dalam ruangan, tapi tetap nanti ada pengawas yang akan memantau kegiatan, apabila ditemukan unsur pelanggaran akan tetap kita tindak,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, peserta Pemilu 2024 diperbolehkan melakukan kampanye sejak 28 November 2023. Hal itu karena KPU RI menetapkan DCT (Daftar Calon Tetap) caleg pada 3 November 2023.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Desa Meranti, Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi

“Memperhatikan, terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 merupakan waktu ‘Dilarang Kampanye’. Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal,” kata Bagja dalam surat bernomor 774/PM/K1/10/2023, Kamis (2/11/2023).

Bagja mengungkapkan, surat yang diteken 27 Oktober 2023 itu dalam rangka mencegah pelanggaran Pemilu. Salah satunya mencegah pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye Pemilu 2024.

“Berbagai aktivitas menyerupai kampanye dilarang meliputi pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian. Kemudian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya,” ucap Bagja.(*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Pengamat: Haris-Sani Berpeluang Besar Kembali Diusung PAN, PKB dan PKS di Pilgub Jambi 2024
Sistem Kesehatan: Antara Harapan dan Luka Ibu Sri
Gubernur Al Haris: Memimpin Jambi Menuju Keberlanjutan Gambut Nasional
Kembalikan Formulir ke PDIP, Al Haris: Saya Berharap 2024 Mengulang Kembali Masa Perjuangannya
Wagub Sani: Santri Ponpes Irsyadul ‘Ibad Cikal Bakal Generasi Penerus Bangsa
PAN Keluarkan 2 Rekomendasi Bacalon Bupati Tanjab Timur, Berikut Pernyataan Masing-masing Tim dan KPU!
Jambi didalam sorotan Nasional dan Internasional 
Bersama Puluhan Timnya Datangi Nasdem, Muslimin Tanja Serius Maju Cabup Tanjab Timur

Berita Terkait

Kamis, 9 Mei 2024 - 20:36 WIB

Pengamat: Haris-Sani Berpeluang Besar Kembali Diusung PAN, PKB dan PKS di Pilgub Jambi 2024

Kamis, 9 Mei 2024 - 00:59 WIB

Sistem Kesehatan: Antara Harapan dan Luka Ibu Sri

Rabu, 8 Mei 2024 - 18:21 WIB

Gubernur Al Haris: Memimpin Jambi Menuju Keberlanjutan Gambut Nasional

Rabu, 8 Mei 2024 - 17:48 WIB

Kembalikan Formulir ke PDIP, Al Haris: Saya Berharap 2024 Mengulang Kembali Masa Perjuangannya

Rabu, 8 Mei 2024 - 16:39 WIB

PAN Keluarkan 2 Rekomendasi Bacalon Bupati Tanjab Timur, Berikut Pernyataan Masing-masing Tim dan KPU!

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:40 WIB

Jambi didalam sorotan Nasional dan Internasional 

Selasa, 7 Mei 2024 - 22:47 WIB

Bersama Puluhan Timnya Datangi Nasdem, Muslimin Tanja Serius Maju Cabup Tanjab Timur

Selasa, 7 Mei 2024 - 22:16 WIB

Kembalikan Formulir Bacabup ke PDIP, MT di Beri Bunga dari Megawati Sebagai Bentuk Cinta

Berita Terbaru

OPINI

Eksploitasi Anak di Bawah Cahaya Bulan Kota Jambi

Kamis, 9 Mei 2024 - 19:15 WIB

BERITA

Sistem Kesehatan: Antara Harapan dan Luka Ibu Sri

Kamis, 9 Mei 2024 - 00:59 WIB