Zabak.id, JAMBI – Organisasi advokat yang bebas dan independen, melayani untuk melindungi kepentingan para pencari keadilan, dan menjalankan tugas sebaik-baiknya adalah harapan bagi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Mengingat untuk dapat diangkat menjadi advokat, selain harus lulus Fakultas Hukum, UU Advokat mewajibkan setiap calon advokat mengikuti pendidikan khusus, magang selama dua tahun di kantor advokat, dan lulus ujian advokat yang diselenggarakan Organisasi Advokat.

PKPA PERADI DPC Jambi berkerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Jambi selalu membekali peserta dengan narasumber yang kompeten dan ahli di bidangnya, baik akademisi maupun dunia praktisi.

Seperti PKPA yang digelar pada, Kamis (07/09/2023) kemarin, menghadirkan pemateri langsung dari Pusat, diantaranya, R Dwiyanto Pri Hartono,SH,MH, selaku ketua Harian DPN PERADI, didampingi dua pengurus DPN PERADI lainnya, Bun Yani,SH,MH, dan Bhismoko W Nugroho,SH,MH.

Baca Juga :  OJK dan KPK Bersinergi Tingkatkan Efektivitas Pencegahan Korupsi

Ketua Harian DPN PERADI menjelaskan beberapa hal mengenai PERADI, mulai dari sejarahnya, konsep Single Bar, UU advokat sampai kepada motivasi agar peserta semakin bergairah dalam menjalankan profesi Officium Nobile.

Menurutnya,”diawal UU Advokat terbentuk saya berani jamin tidak ada satupun yang berbeda pendapat tentang multibar ataupun Single Bar. Bahwa sebenarnya konsep single bar dengan PERADI sebagai satu-satunya organisasi advokat merupakan bentuk ideal dari model organisasi advokat di Indonesia,” ujar advokat yang biasa disapa Mas Dwi itu.

Baca Juga :  Ücretsiz Oyun Ve Reward Döndürme 202

Lanjut Mas Dwi, PERADI sebagai organisasi advokat yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Advokat memiliki kewenangan untuk melaksanakan PKPA sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Advokat

Program PKPA bertujuan sebagai wadah bagi para peserta untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, keterampilan, dan keahlian di bidang hukum khususnya sebagai profesi yang akan digunakan dalam dunia advokat nantinya.

Kemudian, Ketua PERADI DPC Jambi Muhammad Syahlan Samosir, SH, MH mengatakan, Pembekalan PKPA tentunya sebuah kewajiban yang harus diramukan dari segi kontekstual dan relevan agar ilmu yang didapat mampu teraplikasikan dengan mudah di dunia profesional.

“Mulai dari teori dasar hingga keterampilan hukum yang bermuara pada menghasilkan advokat profesional terampil dan siap dalam menghadapi tantangan dunia hukum saat ini,” terang Syahlan.

Baca Juga :  KSR-PMI UPT STAI An-Nadwah Kuala Tungkal laksanakan Musyawarah Anggota Ke - IX

Ketua Bidang pendidikan PERADI DPC Jambi, M. S Alfarisi, SH,MH, menyebut, untuk dapat menjadi advokat, tentunya ada sejumlah syarat atau prosedur yang harus dijalani. Mengingat berprofesi advokat yang memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan haruslah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.

“Salah satu syarat yang dilalui adalah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA),” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan PKPA materi yang harus disampaikan adalah materi wajib, yakni materi dasar, materi hukum acara (litigasi), materi non-litigasi, dan materi pendukung (keterampilan hukum).(rd)